SuaraTani.com - Medan| Devica (29) warga Komplek Cemara Asri bersama Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH, (foto-kiri), mendatangi Polda Sumatera Utara (Sumut) mengadukan pemilik akun dewi_she.
Akun instagram (Ig) Dewi_she memposting dan menyebarluaskan bahwa Devica telah ditetapkan polisi dari status terlapor menjadi tersangka.
Gambar surat dari kepolisian itu diblok kotak melebar di akun dewi_she dengan warna merah tebal mengelilingi tulisan nama Devica dan adiknya Siauchen. Bahwa berstatus dari terlapor menjadi tersangka.
Kemudian dibumbui lagi dengan tulisan di bawah gambar tersebut yang isinya diduga sengaja menghancurkan citra baik kakak beradik itu.
Laporan Pengaduan Devica diterima petugas SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP/B/702/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU Nomor 1/2024.
Devica mengandeng Pimpinan Law Firm DYA, Dr. Darmawan Yusuf SH khusus untuk melanjutkan laporan dugaan perzinahan dan membuat beberapa laporan baru di Polda Sumut. Devica resmi menjadi klien dari Dr Darmawan Yusuf sejak 29 Mei 2024.
Kepada wartawan, Devica yang didampingi Darmawan Yusuf mengatakan, awalnya ia dihubungi salah seorang temannya yang memberitahu bahwa akun dewi_she ada mengirimi/men-share di instagram. Isinya soal status Devica oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang benar saya status tersangka di Polrestabes Medan atas laporan dugaan penganiayaan. Namun tidak semestinya diposting dan disebarluaskan. Dewi_she juga menjadi tersangka di Polrestabes Medan atas penganiayaan terhadap saya, tapi saya tidak pernah sebarkan ke medsos," kata Devica, Sabtu (15/6/2024) di Medan.
Laporan itu kata Devica, merupakan kejadian baku hantam antara saya, Dewi She, Eris dan Siauchen.
"Sebab Eris diduga hendak merebut suami saya dengan cara melakukan perselingkuhan. Kalau bahasa sering didengarsebagai pelakor," jelas Devica.
Sebelum terjadi baku hantam, Devica bersama adiknya hendak menjemput suaminya bernama Wayan yang berhari-hari tak pulang dan diketahuinya berada di rumah Eris.
Tak terima melihat hubungan tak lazim suaminya dengan Eris, situasi menjadi panas hingga terlibat cek-cok adu mulut antara kedua belah pihak, lalu berlanjut saling pukul.
Setelah kedua belah pihak dipisah, Devica membuat laporan pengaduan di Polda Sumut, laporan terkait dugaan perzinahan antara Eris dan suaminya (Wayan).
Dan satu lagi laporan terkait penganiayaan oleh Dewi She Cs yang ditangani Polrestabes Medan. Dan, sampai saat ini seluruh laporan, baik Devica sebagai Pelapor dan Terlapor (di Polrestabes Medan) ditangani oleh Pengacara Kuna.
Dewi She juga kata Devica, membuat laporan polisi.
"Melaporkan saya dan adik saya, Siau Chen atas dugaan melakukan penganiayaan terhadapnya, yang dibuat di Polrestabes Medan," jelasnya lagi.
Dari aksi saling lapor polisi itu, Devica dan Dewi She sama-sama berstatus tersangka di Polrestabes Medan.
Tak lama kemudian, akun Instagram Dewi_she diduga milik Eris ini muncul. Yang secara sengaja memposting ke publik lalu mengirimi juga kepada banyak pengguna Instagram lainnya.
"Gambar itu berbentuk surat dari polisi yang menyatakan saya sebagai tersangka, lalu disebarkan ke semua kontak akun instagramnya. Ditambahi lagi kata-kata yang membuat saya merasa terhina dan terganggu," ujarnya.
Harusnya kata Devica, dia berkata jujur, dia juga sudah tersangka.
Kepada wartawan, pengcara Devica, Darmawan Yusuf memberikan pesan agar masyarakat lebih hati-hati serta lebih bijak dalam ber media sosial di internet. Apapun itu namanya, juga bentuk dan cara menggunakannya.
Terlebih kepada terlapor pemilik akun instagram Dewi_She, jalur hukum yang ditempuh kliennya saat ini mungkin sebagai peringatan baginya.
"Saya berharap dengan kasus ini bisa memberikan peringatan bagi terlapor (Dewi She). Dan untuk kedepannya, saya sebagai kuasa hukum Devica yang dalam kasus ini khusus di Polda Sumut, akan melakukan pengamatan terhadap pihak-pihak lainnya dari terlapor (Dewi_she)," terangnya.
Bila ada perbuatan lain yang merugikan Devica, kata Darmawan, tindakan hukum berupa laporan tambahan baru tidak menutup kemungkinan akan ditempuh.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonformasi mengatakan, semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam membuat laporan pengaduan.
“Biarkan penyidik yang bekerja, bila semua unsur terpenuhi tentunya Polri tidak akan tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat,” pungkas Kombes Hadi. * (junita sianturi/ril)