SuaraTani.com - Jakarta| Muncul aturan baru. Saat ini bagi masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.
Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia. Yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
"Langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik," kata AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan, implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan. Atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya. * (putri)