SuaraTani.com - Semarang| Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar pemusnahan barang bukti (BB) kasus narkoba clandestine lab di vila kawasan Canggu, Badung, Bali.
Pemusnahan dilakukan di Gudang PT Wastek, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan, pihaknya telah melakukan pergeseran barang bukti yang merupakan hasil ungkapan clandestine lab untuk pemusnahan di Semarang.
"Pergeseran barang bukti yang akan dimusnahkan berupa berbagai cairan kimia prekursor dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," kata Arie kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Dikatakannya, pergeseran barang bukti, dilaksanakan pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 13.00 Wita. Karena barang bukti yang dimusnahkan merupakan cairan kimia yang berbahaya, pemusnahan dilakukan khusus di PT Wastec, Semarang, Jawa Tengah.
"Jumlahnya cukup banyak, jadi kita lakukan di tempat khusus dengan menggunakan insinerator yang ada di Semarang milik PT Wastek," jelas Arie.
Dalam pemusnahan itu kata Arie, turut disaksikan pihak Kejaksaan, Kuasa Hukum, Puslabfor Polda Jateng, Kapolsek Ngalian, perwakilan PT Wastek, dan para tersangka. Selain itu juga diawasi oleh Provos Mabes Polri.
Pemusnahan BB diawali dengan pengecekan oleh personel Labfor Polda Jateng. Selanjutnya barang bukti dimasukkan ke dalam inseminator PT Wastek.
BB yang dimusnahkan yakni bahan kimia cair dengan berat kotor 1459,31 Kg, 437 gram mefedrone, dan 9.799 gram ganja.
Setelah semua BB dimasukkan ke dalam inseminator yang disaksikan oleh semua pihak, selanjutnya para pihak menandatangani BA pemusnahan.
Usai pemusmahan, tersangka kembali ke Jakarta dengan menggunakan mobil khusus tahanan yang dijaga ketat oleh Provos Mabes Polri dan personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selain itu dikawal oleh 2 mobil pengawalan PJR Polda Metro Jaya.
Diketahui, Polri sebelumnya berhasil menangkap 4 tersangka dalam pengungkapan kasus ini. 2 merupakan tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI.
Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV). Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan dari 2 tersangka WN Ukraina. * (putri)