Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sempurnakan RUU Pariwisata, Komite III DPD RI Kunjungi Sumut Gali Masukan

Staff Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Effendy Pohan menerima kunjungan Komite III DPD RI di Ruang Rapat I, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Senin (27/5/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkunjung ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kunjungan ini dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim diterima Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Muhammad Armand Effendy Pohan.

Turut mendapingi Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto dan  Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut, Zumri Sulthony.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat I Lantai II, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (27/5/2024)

Dalam pertemuan itu, Muhammad Armand Effendy Pohan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada anggota DPD RI yang telah mengunjungi Sumut. Untuk mendapatkan masukan penyempurnaan RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Pohan memberikan beberapa masukan, di antaranya pembagian peran Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, atas pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Dan, Destinasi Pariwisata Super Prioritas DPSP yang dikembangkan. 

Selain itu, kebijakan anggaran dalam APBD perlu ditetapkan presentase anggarannya. Sehingga urusan pariwisata yang dianggap sektor unggulan juga menjadi perhatian yang kuat, bagi Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupoaten/Kota).

Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim mengatakan, kehadirannya bersama rombongan ke Sumut untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan draf RUU Kepariwisataan. Sekaligus menyosialisasikan draf UU Kepariwisataan, serta naskah akademiknya.

"Kita hadir ke Sumut, untuk mendengar pandangan dan pemikiran dari stakeholder di Sumut, untuk pengayaan informasi dalam mempertajam draf RUU Kepariwisataan," jelasnya.

Menurutnya, walau UU Pariwisata telah dilakukan perbaikan. Namun masih ada yang perlu dilakukan perbaikan. Di antaranya, kualitas lingkungan, kapasitas SDM, aksesbilitas darat dan udara, serta kurangnya investor pariwisata. 

Karena pariwisata merupakan sektor ekonomi yang penting di Indonesia. Potensi keindahan alam, budaya sebagai warisan leluhur Indonesia merupakan nilai tambah yang perlu dipromosikan dan dikembangkan.

Pariwisata memiliki posisi strategis dalam peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Seperti Sumut di Anugerahi Danau Toba dan ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). 

"Jadi kita ingin mendapatakan masukan untuk penyempurnaan Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” jelasnya.

Turut hadir Akademisi USU Yusrin Muhammad Nazief, akademisi Politeknik Pariwisata Medan Rahmat Dermawan, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, Dewi Juita Purba.* (junita sianturi)