SuaraTani.com - Jakarta| Polri buka suara soal penghapusan dua nama di Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina Cirebon. Pasalnya, kepolisian belum mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan di kasus Vina.
“Bahwa tadinya DPO ada 3 kemudian menjadi satu. Itu karena alat bukti yang mengarah ke dua orang ini sampai dengan sekarang belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyatakan itu nama fiktif,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Kadivhumas mengatakan, Polda Jabar saat ini sedang bekerja keras untuk membuat kasus tersebut jadi terang benderang. Polda Jabar saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawal kasus Vina. Polri merasa didukung agar kasus ini dituntaskan
“Banyak pengamat, ahli hukum, para narasumber yang membahas kasus Vina ini dengan luar biasa. Tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri, bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tak sendiri. Polri didukung oleh banyak pihak, Polri diperhatikan banyak pihak untuk kasus ini bisa lebih terang benderang lagi,” tuturnya.
Kendati Polda Jabar telah menetapkan satu DPO menjadi tersangka, Kadivhumas membuka kesempatan seluas-luasnya kepada khalayak untuk mengungkap kasus ini.
Pihaknya tak menutup apabila ada alat bukti atau informasi tambahan yang akan berguna untuk kepolisian.
“Kalau menang ada alat bukti, keterangan-keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang-benderang kasus ini kami sangat menunggu, dan sangat berterima kasih,” pungkasnya.* (wulandari)