Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nilai Peserta Didik SMP Negeri 1 Sei Rampah 100, Diduga Pencucian Raport

Selembar Surat Pernyataan Kepala SMP Negeri 1 Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai), Nuraini S.Pd, yang berisikan nilai untuk tujuh mata pelajaran mulai semester I sampai semester V 100 beredar di media sosial. foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Selembar surat pernyataan Kepala SMP Negeri 1 Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Nuraini S.Pd, jadi perbincangan hangat di media sosial (medsos).

Pasalnya, isi surat pernyataan itu dinilai sangat aneh dan diduga kuat sebagai bentuk “pencucian raport” seorang siswa.

“Membaca isinya, diduga kuat Surat Pernyataan Kepala SMP Negeri 1 Sei Rambah itu merupakan bagian dari upaya “pencucian raport” siswa atas nama berinisial AFP,” kata Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Selasa (28/5/2024) di Medan.

Abyadi telah membaca Surat Pernyataan Kepala SMP Negeri 1 Sei Rampah itu. Surat itu diberi Nomor: 18.11.5/421.3/046/2024 tertanggal 20 Mei 2024, dan ditandatangani langsung oleh Nuraini S.Pd selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sei Rampah.  

Abyadi Siregar yang mencurigai Surat Pernyataan Kepala SMP Negeri 1 Sei Rampah itu sebagai bentuk dugaan “pencucian raport” adalah, nilai siswa berinisial AFP yang diterangkan dalam surat pernyataan itu yang luar biasa dan sempurna. 

“Bayangkan, mulai dari Semester I sampai semester V, nilai dari tujuh mata pelajaran masing-masing 100. Saya curiga dengan nilai itu. Sempurna sekali. Saya sudah diskusi juga dengan beberapa teman-teman praktisi pendidikan. Mereka juga tidak percaya dengan nilai itu,” kata Abyadi heran.

Ketujuh mata pelajaran yang masing-masing nilainya 100 selama V Semester itu adalah, Pelajaran Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan nilai Mata Pelajaran Bahasa Inggris.

Dalam Surat Pernyataan itu, Nuraini S.Pd juga menjelaskan bahwa surat pernyataan yang dibuatnya tersebut dimaksudkan sebagai salah satu syarat Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran (TP) 2024/2025.

Harus Waspada  

Berdasarkan temuan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut dua periode (2013-2023) itu mengharap agar semua pihak mewaspadai praktik-praktik pencucian raport dalam setiap Tahun Pelajaran (TP) baru. Baik itu masyarakat, terutama bagi satuan pendidikan (sekolah) yang menjadi tujuan pendaftaran.

Masyarakat misalnya, lanjut Abyadi Siregar, bila mencurigai ada praktik dugaan “pencucian raport”, silakan melaporkannya kepada pihak terkait. 

Misalnya, kepada satuan pendidikan (sekolah) yang bersangkutan. Atau bisa juga dilaporkan kepada satuan pendidikan (sekolah) yang menjadi tujuan pendaftaran. 

“Tentu harus dilengkapi dengan bukti-bukti. Misalnya, bila sejak Semester I sampai Semester V anaknya sebagai juara, tiba-tiba dalam nilai kelulusan nilainya lebih rendah dibanding siswa lain yang selama ini tidak pernah juara. Hal-hal seperti ini patut dicurigai dan harus dilaporkan,” harap Abyadi Siregar.

Yang lebih penting lagi, kata Abyadi Siregar, adalah pihak pengelola satuan pendidikan (sekolah) yang menjadi tujuan pendaftaran harus lebih ketat dan selektif. 

Misalnya, bila ada siswa yang mendaftar dengan nilai kelulusan siswa fantastis dan sempurna seperti ini, perlu diklarifikasi kepada sekolah asal siswa yang bersangkutan. 

Menurutnya, cara-cara pengawasan seperti ini perlu untuk terus dikembangkan. Hal ini untuk mewujudkan sebuah pengelolaan pendidikan yang mendidik dan sehat.

Abyadi Siregar sendiri berharap, agar Dinas Pendidikan Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemeriksaan atas kasus Surat Pernyataan Kepala SMP Negeri 1 Sei Rampah tersebut. 

“Dinas Pendidikan Sergai harus menjaga kualitas pendidikan melalui pengawasan yang ketat,” jelas Abyadi Siregar. * (junita sianturi/ril)