Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menteri Trenggono Luncurkan PMO 724 Kelola Lobster


Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membentuk Project Management Office (PMO) 724. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membentuk Project Management Office (PMO) 724. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan transformasi tata kelola lobster di Indonesia. 

Penamaan 724 sesuai dengan Permen KP Nomor 7 tahun 2024 yang menjadi regulasi baru KKP dalam mengelola sumber daya lobster.

Peluncuran PMO 724 dilakukan Rabu (15/5/2024) di Kantor KKP, Jakarta Pusat.

"Aktivitas salah satunya adalah kita bekerja keras untuk memastikan pelaksanaan permen berjalan optimal. Termasuk pengawasan penyelundupan lebih optimal lagi," ungkap Menteri Trenggono dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (16/5/2024).

Dikatakannya, PMO 724 berisikan perwakilan unit kerja KKP yang akan berperan dalam percepatan transformasi tata kelola lobster. Baik yang berkaitan dengan penangkapan, pengembangan budi daya, penguatan mutu, tata niaga sampai pengawasan pengelolaan benih bening lobster dari praktik penyelundupan.

Keberadaan PMO 724 KKP bertujuan membangun dan memperkuat sinergitas terhadap stakeholder di bidang pengelolaan lobster. 

Diantaranya dengan aparat penegak hukum seperti TNI AL, Polri hingga Kejaksaan untuk penguatan pengawasan dalam memberantas praktik penyelundupan benih bening lobster. 

"Beberapa hari ini pemberantasan terhadap praktik yang merugikan negara (penyelundupan BBL) sudah mulai dilakukan secara masif. Dan dengan adanya Permen KP 7/24 saya rasa penyelundupan nantinya akan terus menurun. Apalagi dengan adanya gerakan pengawasan yang semakin kuat," ujar Trenggono.

Tim PMO 724 juga kata Menteri KP, berperan membangun ekosistem budidaya lobster yang kuat. Diantaranya dengan menghadirkan investasi dan teknologi budidaya dari negara yang telah berhasil membudidayakan lobster. 

Lalu membangun kampung-kampung budidaya lobster sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kemampuan pembudidaya di dalam negeri. Menteri Trenggono ingin menargetkan Indonesia menjadi juara pada urusan lobster.

Hal lainnya yakni tata kelola lobster dilakukan secara transfaran. Melalui PMO 724, KKP akan mempublikasikan informasi dan data penting terkait pengelolaan lobster. 

Seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas perdagangan BBL ke luar negeri, hingga hasil tangkap BBL ilegal. 

Sementara itu Sekretaris Jenderal KKP yang juga Ketua Pelaksana Harian PMO 724, Komjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho menegaskan komitmennya mengawal transformasi tata kelola lobster. 

Salah satu yang tengah dilakukan adalah memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan BBL.  Rudy memastikan tidak akan gentar menghadapi para pelaku penyelundupan BBL. 

"Kami tidak ada takutnya. Sudah hilang rasa takut kami, apalagi ini untuk negara," tegasnya. 

Ia menjelaskan, pembentukan PMO 724 merupakan langkah awal. Tugas dan fungsi PMO 724 nantinya akan diperluas melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan intansi/lembaga lainnya. Satgas akan bertugas melakukan penegakan hukum terkait penyelundupan benih bening lobster.  

"Perpres (Satgas) sedang kami siapkan dan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum ditandatangani Bapak Presiden. Harapan kami dengan adanya Perpres, kekuatan kami beserta stakeholder yang lain semakin kuat," jelasnya.

Dalam Perpres itu juga nanti diatur anggarannya sehingga bisa lebih mandiri melakukan penegakan hukum terkait dengan pengeluaran benih bening lobster ke luar negeri secara ilegal. * (junita sianturi)