Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Marak Kasus Penjualan Narkoba Gunakan Kemasan Makanan, Masyarakat Diminta Hati-hati



Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba yang diedarkan dengan menggunakan kemasan makanan ringan. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Baru-baru ini marak kasus penjualan narkoba yang menggunakan kemasan makanan. Fenomena ini, menunjukkan bahwa peredaran zat adiktif tersebut semakin dekat dengan masyarakat. Bahkan meningkatkan risiko terhadap kesehatan dan keamanan publik.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, mengingatkan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba.

Begitu juga dengan peran aktif semua pihak sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

“Fraksi PKS bersama Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah dan kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba. Ini demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman zat adiktif,” tegas Adang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Diketahui, pada Senin (6/5/2024), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba selama delapan bulan terakhir.

Mulai September 2023 hingga Mei 2024. Dalam periode tersebut, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sementara 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani rehabilitasi. Selama periode yang sama, polisi telah menerbitkan 19.098 laporan terkait kasus-kasus narkoba.

Adang mengatakan, Komisi III DPR saat ini sedang menyelesaikan RUU Narkotika. Dalam proses penyelesaian, ada beberapa hal penting yakni tentang latar belakang.

Di mana 60-70 persen isi Lembaga Pemasyarakatan (LP) adalah pengguna narkotika yang baru coba-coba dan tidak mengerti bahwa barang itu jenis Narkotika yang berbentuk permen, minuman, dan sebagainya.

Selanjutnya, kata Adang, LP sudah Over-Capacity sehingga menimbulkan biaya makan sangat berat dan terkait dengan ketidakjelasan tentang siapa ‘pengguna’ serta siapa ‘Bandar’.

Hal ini penting dalam rangka menentukan tindak lanjutnya terhadap yang bersangkutan. Apakah, dilakukan rehabilitasi atau lanjut ke proses pidana.

“Penentuan jenis Narkoba baru, yang belum masuk dalam Lampiran UU Narkoba Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika, yang saat ini berlaku,” jelas Adang. * (jasmin)