Tim didampingi didampingi oleh masing masing Polres. Kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 14-17 Mei 2024.
Yudi mengatakan, pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi.
Yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara. Serta memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar-benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan. Sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi.
Herbert Nababan, Wakil Ketua Tim memimpin langsung pertemuan antara Satgassus, Kementan dengan Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Bupati Lombok Barat. Beserta jajaran dan Forkopimda termasuk dihadiri juga dari pihak PT Pupuk Indonesia dan Distributor Pupuk.
Dalam pertemuan tersebut Herbert Nababan, yang merupakan mantan Penyidik Senior KPK menekankan kembali, jangan sampai ada penyelewengan terhadap penggunaan pupuk subsidi.
"Distribusi harus lancar sampai ke petani yang berhak," tegas Herbert dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (17/5/2024).
Herbert juga mengatakan, Tim melakukan kunjungan ke kios Pupuk untuk memastikan ketersediaan stok pupuk dan juga penyaluran dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Hotman tim ke Lombok Barat dan Lombok Timur karena NTB merupakan salah satu lumbung pangan nasional. Dan, merupakan salah satu penerima alokasi pupuk terbesar di luar Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Satgassus pencegahan korupsi Polri juga mengkoordinasikan kesiapan Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur untuk menyerap adanya alokasi tambahan pupuk bersubsidi yang dua kali lipat dari alokasi sebelumnya.
Kemudian, Hotman selaku Ketua tim menyatakan, berdasarkan hasil pemantauan di Lombok Barat dan Timur tim menemukan sebagai berikut:
1. Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menambah alokasi per kecamatan belum disahkan. Dan, atas koordinasi Satgassus kedua kabupaten tersebut langsung mengesahkan SK Alokasi.
Sehingga petani di Lombok Barat dan Lombok Timur sudah bisa menebus tambahan alokasi masing masing petani di kios kios pupuk bersubsidi.
2. Bahwa masih ada petani yang seharusnya berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tapi terkendala mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di e-EDKK.
Satgassus meminta agar momen penambahan alokasi ini dapat digunakan para dinas pertanian di kabupaten agar para petani yang memang berhak mendapatkan pupuk bersubsudi dapat mendapatkan pupuknya.
3. Di Kabupaten Lombok Barat, masih terdapat perbedaan data antara penambahan data alokasi SK Gubernur NTB dgn data di e- alokasi. Dimana ditemukan kelebihan data di e-alokasi sebesar kira kira 3000 ton.
Satgassus meminta agar hal ini dapat diperbaiki. Di mana semua data yaitu data di e-alokasi dan data alokasi di SK Gubernur harus sinkron.
Satgassus juga mengapresiasi pengelolaan pupuk di Kabupaten Lombok Barat. Di mana alokasi pupuk sudah dilakukan dengan sistem polygon luasan lahan.
Pendataan petani yang akurat sehingga 98% petani melakukan penebusan pupuk dan koordinasi yang baik antara dinas pertanian dan distributor untuk menjaga ketersediaan stok pupuk bersubsidi di kios. * (wulandari)