Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kuota Pupuk Bersubsidi di Taput Meningkat Jadi 29.802 Ton

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Taput, SEY Pasaribu. foto: darwin nainggolan

SuaraTani.com - Taput| Alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun ini menjadi 29.802,948 ton. 

Jumlah tersebut bertambah 14.461,658 ton dari alokasi sebelumnya 15.341,236 ton atau 37,75% dari total kebutuhan pupuk subsidi di Taput sebesar 44.694 ton.

Dengan rincian, Urea 13.532,000 kg, NPK 15.666,000 kg, dan NPK formula Khusu 604,948 kg.

"Tambahan kuota ini sangat membantu para petani kita. Para kios pengecer dan distributor diharapkan dapat menyalurkannya secara tepat waktu dan tepat sasaran sampai kepada Kelompok Tani/Petani sesuai yang tertera pada e-alokasi," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Taput, SEY Pasaribu.

Dikatakannya, kebutuhan pupuk subsidi di Taput untuk 3 jenis pupuk, yaitu Urea, NPK dan NPK Formula Khusus sebesar 40.694,617 ton. Namun, pemerintah pada awal tahun 2024 hanya mampu memenuhi sebesar 15.341,236 ton.

"Ketersediaan pupuk subsidi yang sangat rendah ini dikhawatirkan akan menghambat upaya peningkatan produktifitas dan produksi pertanian. Begitu juga dengan upaya peningkatan pendapatan petani," kata Pasaribu kepada SuaraTani.com, Kamis (30/5/2024).

Pasaribu yang didampingi Kabid Sarana dan Prasarana, Revansius Nababan, mengatakan  pada pertengahan Mei 2024, Presiden Jokowi telah menaikkan kuota pupuk subsidi hingga menjadi 9,5 juta ton dari sebelumnya 4,7 juta ton.

“Kita juga akan melakukan  realokasi pupuk sewaktu-waktu bila terjadi kekurangan pupuk bersubsidi di suatu kecamatan. Realokasi biasanya dilakukan apabila kekurangan atau kelebihan pupuk pada satu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia dan usulan kebutuhan pupuk," terangnya. 

Kabid Sarana dan Prasaran, Revansius Nababan  menambahkan, pendistribusian pupuk bersubsidi dari distributor ke kios  terus dimonitoring PPL Dinas Pertanian dan Perkebunan. Dan, langsung dilaporkan ke Kadis Pertanian.

"Tujuannya supaya tepat sasaran kepada petani. Saat ini, setiap petani yang menebus pupuk dari kios  harus menunjukkan identitas dengan kartu tanda penduduk (KTP),"ujar Revansius. * (darwin nainggolan)