SuaraTani.com - Jakarta| Tenggat waktu kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tinggal menghitung bulan atau yang akan diberlakukan mulai 2025. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, perlu ada kajian mendalam saat akan menaikan tarif PPN tersebut. Terutama untuk kenaikan menjadi 12 persen.
Menurutnya, di Undang-Undang HPP itu pemerintah minta (tarif PPN) naik. Karena menganggap bahwa tarif value added tax, pajak pertambahan nilai (PPN) yang 10 persen itu masih dianggap terlalu rendah.
Sehingga pemerintah menaikkan 1 persen atau menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kemudian minta sebelum 2025 sudah naik menjadi 12 persen.
"Nah, ketika naik 12 persen itu saya minta dilakukan kajian yang mendalam. Kalau kajiannya pemerintah menganggap itu perlu ya sudah silahkan (naikkan tarif PPN),” kata Politisi Fraksi Golkar itu, dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (17/5/2024) di Jakarta.
Ia menjelaskan, upaya melakukan kajian seksama sebelum penetapan kenaikan tarif PPN penting dilakukan. Jenis pajak pertambahan nilai menyasar sektor konsumsi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh sektor tersebut.
“Nah, inilah yang harus dilakukan. Indonesia ini adalah negara yang pertumbuhan ekonominya ditopang oleh konsumsi. Yang disasar oleh pajak pertambahan itu apa sih? Ya konsumsi! Tax to consume. Kemampuan orang untuk melakukan konsumsi terhadap suatu barang yang merupakan objek pajak itu yang dikenakan,” kata Misbakhun.
Dikatakannya, sebagaimana yang termaktub dalam UU undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11%.
Yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.* (wulandari)