SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Agama (Kemenag) diminta tindak tegas biro travel yang terbukti menelantarkan jemaah umrah asal Indonesia hingga belum pulang ke Tanah Air di musim haji 2024.
Jemaah umrah yang melakukan haji secara ilegal berarti mengambil hak jemaah haji. Itu bisa dilakukan penindakan.
"Kalau travelnya resmi dan legal, ditindak, dicabut (izinnya). Kalau tidak legal, dua-duanya yang legal dan tidak legal, dibawa ke ranah hukum," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam keterangannya dikutip, Jumat (31/5/2024) di Jakarta.
Ia menyebut, hingga saat ini pun masih marak penawaran haji tanpa antre dengan harga murah di media sosial meski tidak diketahui pihak yang menawarkan legal atau tidak.
"Tidak tahu legal atau tidak tapi masih berani," ujarnya.
Marwan juga menawarkan solusi kepada pemerintah agar mendata jumlah jemaah umrah yang berangkat dan sudah kembali di Tanah Air. Pasalnya, angka jemaah umrah yang masih berada di Tanah Suci masih simpang siur, mulai dari 40 ribuan hingga 100 ribuan.
Anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara II ini meminta koordinasi antarpemerintah untuk melarang keberangkatan ziarah ke Arab Saudi pada musim haji. Pelarangan tersebut juga semestinya berlaku bagi mereka yang memiliki visa.
"Ribuan orang ingin berziarah ke Saudi di bulan haji patut dicurigai untuk haji. Ayo dong, kalau begitu jangan diberi berangkat," ujar Marwan.
Ia juga meminta jemaah yang haji ilegal benar-benar ditindak secara hukum sesuai penegasan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Kalau tidak terjadi itu (penindakan tegas), pihak Saudi meloloskan, tidak ditangkap, tidak denda, haji tanpa antrean dan murah, itu runtuh martabat menteri. Karena itu sudah dipidatokan harus ditangkap, dipenjarakan," tegasnya. * (wulandari)