Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jumlah Pelanggan PLTS Atap di Sumut Capai 35 Pelanggan, Total Kapasitas Inverter 3.550 kWp

General Manager PLN UID Sumut, Saleh Siswanto memberikan sambutan dalam acara sosialisasi peraturan menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, di Santika Dyandra Hotel Medan, Kamis (2/5/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Medan| General Manager PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara (Sumut), Saleh Siswanto mengatakan, secara persentase Sumut merupakan Provinsi dengan Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) terbesar se Indonesia. Sudah mencapai 42,04% pada April 2024. 

Jumlah Pelanggan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di UID Sumut sebesar 35 pelanggan dengan total kapasitas Inverter sebesar 3.550 kWp.

"Dan, di tahun 2024 potensi penambahan pelanggan sebanyak 3 pelanggan dengan kapasitas inverter mencapai 1.802 kWp," kata Saleh dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (23/5/2024) di Medan. 

Menurut Saleh, PLN UID Sumut tetap berkomitmen dan terus mendorong peningkatan jumlah bauran Energi Baru Terbarukan di Provinsi Sumatera Utara.

Salah satunya adalah dengan mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat untuk mendownload dan menggunakan aplikasi PLN Mobile.

"Karena SIMANTAPS yang merupakan aplikasi untuk permohonan PLTS Atap akan segera hadir di Aplikasi PLN Mobile” tambah Saleh.

Saleh juga mengatakan, Kementerian ESDM telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, menggantikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Tentang PLTS Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). 

Dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan energi surya di Indonesia, Direktorat Jendaral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKI) bersama PLN UID Sumut telah melakukan sosialisasi.

Sosialisasi revisi Permen ESDM tersebut dilakukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan, Badan Usaha Pemegang IUPTLU, PT PLN (Persero) di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

"Sosialisasi kami lakukan pada tanggal 2 Mei 2024 lalu. Revisi yang disosialisasikan ini untuk meningkatkan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan. Untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem PLTS Atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri," kata Saleh 

Sosialisasi juga dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan sebagai evaluasi terhadap tidak tercapainya target penambahan kapasitas terpasang PLTS Atap yang telah ditentukan. 

Dengan adanya perubahan ini, skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap tidak lagi diperbolehkan. 

Namun, pemerintah tetap memberikan insentif untuk mendorong pemasangan PLTS Atap, sesuai dengan Pasal 13 dalam Permen.

Yang menyatakan bahwa kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS Atap. 

Sementara itu, Dirjen EBTKI, Eniya Listiani Dewi, berkomitmen untuk terus mendukung penggunaan energi terbarukan dan berkelanjutan di Indonesia. 

Menurutnya, revisi Peraturan Menteri ESDM ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat mempercepat pencapaian target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025. 

Kementerian ESDM mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung implementasi PLTS Atap yang efisien dan ramah lingkungan. Demi masa depan energi yang lebih baik untuk Indonesia. * (junita sianturi)