Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Isi LPG 3 Kg Dikurangi, Pertamina Diminta Beri Sanksi Tegas Terhadap SPBE Nakal


Komisi VII DPR RI mempertanyakan pengawasan yang dilakukan PT Pertamina terkait temuan di beberapa stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) adanya kasus pengurangan isi LPG 3 kg sebesar 200-700 gram per tabung. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Komisi VII DPR RI mempertanyakan pengawasan yang dilakukan PT Pertamina terkait temuan di beberapa stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE)

Hal itu menyusul ditemukannya kasus pengurangan isi LPG 3 kg sebesar 200-700 gram per tabung.

“Kami mendesak Pertamina segera melakukan investigasi sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBE nakal yang melakukan kecurangan tersebut,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno.

Eddy mengatakan itu sebelum berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirut PT Pertamina, di ruang rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Dijelaskannya, dalam setiap 1 kg LPG, terdapat subsidi pemerintah senilai Rp11.000. Jika pelaku usaha nakal menahan 500 gram per tabung saja, itu berarti ia telah mengambil subsidi negara sebesar Rp5.500 per tabungnya. 

Sehingga, total subsidi yang diambil dari kasus pengurangan ini bisa mencapai ratusan bahkan miliaran rupiah.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding. Dikatakannya, permasalah SPBE itu memang terlihat sepele. Namun harus ada atensi khusus, agar tidak terjadi permainan-permainan seperti itu yang pasti akan merugikan negara dan masyarakat.

Pasalnya, dalam hal ini masyarakat juga yang menjadi korban. Sehingga, harusnya masyarakat dapat tiga kilogram elpiji, namun yang diterima hanya 2,5 atau 2,3 kilogram. 

Karena itu, ia menekankan harus ada satu upaya khusus untuk mengawasi tentang hal tersebut, agar jangan sampai terulang kembali kejadian serupa.

“Saya memahami Pertamina juga pasti kesulitan karena negara kita ini banyak yang harus dikontrol, banyak yang harus diselesaikan. Sehingga, manajemennya harus kita dorong untuk memiliki tools atau fungsi yang bisa mendeteksi permainan-permainan sekecil apapun dalam pendistribusian dan pengaplikasian di lapangan,” papar Karding.

Karena itu, salah satu poin dari kesimpulan RDP Komisi VII DPR dengan Pertamina kali ini adalah mendesak Dirut PT Pertamina memberikan sanksi tegas bagi SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Selain itu juga mendesak Dirut  PT Pertamina Persero untuk mengaudit secara fisik dan berkala seluruh SPBE. * (wulandari)