SuaraTani.com - Jakarta| Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) melakukan sosialisasi Bursa CPO di Pekanbaru, Riau.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Rabu, (29/5/2024) dan diikuti para pengusaha kelapa sawit di provinsi Riau.
Direktur ICDX, Yugieandy T Saputra mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari peran ICDX sebagai Self Regulatory Organization (SRO) dalam perdagangan pasar fisik CPO.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengimplementasikan perdagangan CPO melalui bursa, pihaknya telah menyiapkan infrastruktur perdagangan fisik CPO ini. Sesuai dengan harapan pemerintah, serta memberikan kemudahan bagi para pelaku CPO di Indonesia.
“Kegiatan yang kami lakukan di Pekanbaru ini merupakan langkah menjemput bola, dikarenakan provinsi Riau memiliki luas lahan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia," kata Yugieandy.
Sebelumnya, kata dia, sosialisasi yang sama juga telah dilakukan di berbagai daerah yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit.
Dengan harapan, para pelaku kelapa sawit dapat memanfaatkan bursa sebagai tempat perdagangan pasar fisik CPO. Yang pada akhirnya mampu mewujudkan cita-cita pemerintah untuk membentuk harga CPO di Indonesia serta harga acuan CPO untuk ekspor.
"Sampai dengan saat ini, telah masuk 49 perusahaan yang menjadi anggota bursa CPO di ICDX”, ungkap Yugieandy.
Terkait sentra perkebunan kelapa sawit, data Kementerian Pertanian tahun 2023 menyebutkan, provinsi Riau memiliki lahan kelapa sawit seluas 3,49 juta hektare.
Setara dengan 21% dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia sebesar 16,83 juta hektare. Dengan luasan tersebut, Riau menjadi provinsi yang memiliki kebon kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Di urutan kedua, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 2,04 juta hektare dan Sumatera Utara (Sumut) dengan luas 2,02 juta hektare.
Bursa CPO Indonesia sendiri kata Yugieandy, dibangun berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Bursa CPO merupakan upaya pemerintah untuk membentuk price discovery, sehingga tercipta harga acuan komoditas yang transparan melalui bursa berjangka.
Dalam implementasinya, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada ICDX untuk menjadi penyelenggara Bursa CPO pada bulan Oktober 2023.
Terkait pelaksanaan Bursa CPO ini, ICDX selaku penyelenggara pasar fisik CPO melalui bursa telah mengatur mekanisme perdaganganya.
Yaitu membagi perdagangan dalam 3 sesi berdasarkan zona dan pelabuhan penyerahan yang ada. Untuk Waktu Indonesia Bagian Barat, sesi 1 pada jam 10.00-10.50 WIB, sesi 2 pada jam 16.00-16.50 WIB. Dan, sesi 3 pada jam 20.00-20.50 WIB.
Untuk Waktu Indonesia Bagian Tengah, Sesi 1 pada jam 09:00 – Jam 09:50 WIB, Sesi 2 pada jam 15:00 – 15:50 WIB, dan sesi 3 pada jam 19:00 – 19:50 WIB.
Sedangkan untuk Waktu Indonesia Bagian Timur, Sesi 1 pada jam 08:00 –08:50 WIB; sesi 2 pada jam 14:00 – 14:50 WIB, dan Sesi pada jam 18:00 – 18:50 WIB. * (junita sianturi)