SuaraTani.com - Taput| Jarimu adalah harimau mu. Pepatah ini diungkapkan sebagai kebebasan jari jemari dalam menulis caption di media sosial (medsos) dan menimbulkan petaka.
Seperti yang dialami Rambo Hutasoit yang menulis di akun Facebook akibatnya berurusan ke polisi. Rambo dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara (Taput) karena unggahan statusnya di wallnya, Kamis (16/5/2024).
Postingan akun medsos Facebook Rambo Hutasoit diadukan oleh Rudi Zainal Sihombing, SH MH selaku kuasa hukum Satika Simamora, caleg terpilih DPRD Sumut periode 2024 -2029.
Satika juga isteri dari mantan Bupati Taput dua periode Nikson Nababan. Pengaduan itu diterima oleh staf Polres Taput atas nama Andre H.
Rudi Zainal Sihombing mengatakan, pihaknya mengadukan akun facebook atas nama Rambo Hutasoit karena isi postingan diduga mencemarkan nama baik kliennya.
Rudi menjelaskan, pada tanggal 15 Mei 2024, pada pukul 21:54 WIB, pihaknya melihat postingan facebook atas nama Rambo Hutasoit yang memuat tulisan "Beredar Video Goyagan Satika Adu Hai di tonton puluhan warga Taput".
Video tersebut dibagikan di grup facebook Taput Hebat yang dibagikan sendiri oleh akun Facebook Rambo Hutasoit.
Akibat narasi postingan pada laman grup facebook Taput Hebat yang dibagikan secara berulang-ulang, diduga telah menciderai harga diri serta harkat dan martabat kliennya.
Dan patut diduga pemilik akun telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penyebaran berita bohong atau hoax.
Sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Rudi mengatakan, fenomena yang terjadi menjelang tahun politik telah mengalami degradasi moral. Tidak ada lagi etika terlebih dalam bermedia sosial
Karena itu, pihaknya sebagai praktisi hukum sekaligus masyarakat Taput mengharapkan Polres Taput memberikan atensi khusus dalam menyikapi perilaku yang kerap mendesain propaganda.
Dan, mentransmisikan berita-berita hoax di medsos. Yang mengakibatkan tercederainya harkat dan martabat orang lain.
"Bahkan tercipta kekisruhan dalam tatanan sosial masyarakat," ucap Rudi kepada wartawan di Mapolres Taput, Jumat (17/5/2024).
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walfon Baringbing mengatakan, setiap laporan baik itu bentuk LP dan pengaduan masyarakat secara tertulis akan dilakukan gelar awal.
"Gelar awal itu untuk menentukan apakan pèngaduan itu terpenuhi unsur pidananya atau tidak. Nantinya kita juga akan mengundang pihak-pihak yang tertuang di dalam laporan itu. Baik itu pelapor maupun terlapor,” terang .Baringbing.* (darwin nainggolan)