Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Benarkah Pemberlakuan KRIS BPJS akan Tingkatkan Standar Pelayanan Kesehatan?

Pemerintah akan menerapkan kebijakan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diusung oleh BPJS Kesehatan dan akan diberlakukan pada 30 Juni 2025. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyebut, pemberlakuan kebijakan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diusung oleh BPJS Kesehatan memberi dampak positif. 

Misalnya standar pelayanan akan mengalami peningkatan secara kualitas. Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan semakin baik. 

Kedua, penerapan kelas standar menyebabkan adanya sama rasa, sama pelayanan, sama kelas, baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu haknya sama, dari sisi pelayanan kesehatan.

Meski demikian Rahmad menegaskan, DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan perangkat sebagai persiapan KRIS sebelum diberlakukan. 

Ia meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengambil kebijakan yang menyangkut pembiayaan, di samping pelayanan.

“Isu yang ditunggu adalah soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar, peserta BPJS yang kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta (tidak lagi terdaftar). Logikanya kalau naik jadi kelas standar, iuran akan meningkat,” ujarnya saat diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Ia tidak ingin perubahan kebijakan memberatkan rakyat, terutama yang pembiayaan secara mandiri. Ia mengaku, menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai konsep dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS tersebut. 

Dirinya tidak ingin perubahan kebijakan memberatkan rakyat, terutama yang pembiayaan secara mandiri. Pemerintah juga harus menjelaskan perubahan fasilitas untuk peserta BPJS kelas satu.

“Ini yang harus diberikan penjelasan secara utuh dari pemerintah, meskipun kita pahami konsepsi BPJS adalah jaminan sosial yang bercirikan gotong-royong,” ucapnya.

Diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS. Implementasi Kris itu sendiri akan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Berubahnya sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024. Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.  

Adapun sistem KRIS ini akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap yang sebelumnya berdasarkan kelas 1, 2 dan 3. * (jasmin)