Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ayah Bejat Setubuhi Putri Kandung Berkali-kali Ditangkap Polres Taput

RH (43), tersangka pencabul putri kandung berhasil ditangkap Polres Taput. foto: ist

SuaraTani.com - Taput| RH (43), warga Tapanuli Utara (Taput) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat. Pasalnya, RH disebut-sebut tega menyetubuhi putri kandungnya ESH (18) berkali-kali.

Bahkan, kelakuan ayah bejat itu telah dilakukannya mulai ESH kelas 3 SD hingga terakhir kali pada bulan April 2024 setelah lulus sekolah SMA.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kejadian tersebut.

Walpon menjelaskan, tersangka RH sudah ditangkap, Sabtu (25/52024). Penangkapan RH dilakukan setelah ibunya EM (38) korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (25/5/2024).

Saat melaporkan peristiwa itu, korban menceritakan bahwa persetubuhan yang dilakukan ayah kandungnya atas dirinya sejak kelas 3 SD hingga yang terakhir, April 2024.

Perbuatan tersangka mencabuli dirinya di beberapa tempat kadang di rumah, kadang di kebun dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka. 

Awal kejadian itu terjadi di rumah dengan ancaman. Setiap melakukan perbuatan ayah selalu membujuk dan  mengancam agar bungkam.

Menurut korban, dirinya nekat melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di salah satu rumah makan setelah lulus SMA.

Mulai bulan Januari 2024 dirinya sudah bekerja di sebuah rumah makan di Taput. Selama bekerja, biasanya setiap hari Sabtu ia selalu pulang ke rumah. 

Dua minggu tidak pulang, hari Sabtu (25/5/2024) tersangka menghubung-hubungi korban melalui Whatsapp agar pulang.

Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, lalu korban menceritakan hal tersebut kepada temanya SJS sebagai karyawan di rumah makan tersebut.

Korban menceritakan kepada SJS, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya.

Lalu saksi SJS menyuruh korban berterus terang kepada pemilik warung rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi.

Akhirnya peristiwa tersebut diceritakan dan pemilik warung pun langsung bergerak melaporkan kepada ke Polres Taput dan kepada ibu korban.

Dan tersangka pun hari itu langsung ditangkap. Saat si pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan tersebut.

Tersangka saat ini sudah ditahan dan dikenakan melanggar pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. * (darwin nainggolan)