SuaraTani.com - Medan| PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN yang ditugaskan memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi melakukan sosialisasi terkait penetapan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2024.
Kali ini, sosialisasi dilakukan di Sumataera Utara (Sumut) tepatnya di Adi Mulia Hotel, Medan, Selasa (21/5/2024).
Sosialisasi tersebut dihadiri Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Eko Setyo Nugroho, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero) Deni Dwiguna Sulaeman.
Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat PSP Kementerian Pertanian (Kementan), Tommy Nugraha, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut, Heru Suwondo.
Hadir juga perwakilan dari Dinas Pertanian kabupaten/kota se Sumut, Pimpinan Distributor Sumut, kios pengecer dan perwakilan ketua kelompok tani se Sumut serta tm Verval Kecamatan di Sumut.
Diketahhui, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2024.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PIM, Eko Setyo Nugroho mengatakan, Pupuk Indonesia Grup mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi. Sesuai alokasi yang ditetapkan, berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan mudah ditebus oleh petani terdaftar.
Dikatakannya, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan alokasi kuota pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
"Sebagai BUMN yang mengemban mandat untuk menopang ketahanan nasional, Pupuk Indonesia Grup siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi. Mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani,” kata Eko kepada wartawan, di sela-sela sosialisasi.
Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton.
Alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.
Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.
Alokasi Sumut Menjadi 478.298 Ton
Khusus wilayah Sumut, kata Eko, Pemerintah menetapkan alokasi sebesar 478.298 ton atau meningkat 243.450 ton dari alokasi sebelumnya yang sebesar 234.848 ton.
Adapun rincian total alokasi tersebut terdiri dari urea sebesar 212.943 ton atau meningkat dari sebelumnya 124.580 ton, NPK sebesar 233.888 ton atau meningkat dari sebelumnya 109.406 ton.
NPK Formula Khusus sebesar 5.979 ton atau meningkat dari sebelumnya 862 ton, dan pupuk organik sebesar 25.488 ton.
Guna menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Sumut, Pupuk Indonesia menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang yaitu 25 gudang Lini III, 77 distributor dengan 2.360 jaringan kios/pengecer.
Serta didukung 32 petugas lapang untuk memastikan semua petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi.
"Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024," jelasnya.
Eko mengatakan, per tanggal 20 Mei 2024, stok pupuk bersubsidi secara nasional saat ini tercatat sebesar 2,04 juta ton atau mencapai 222 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah.
Sementara stok yang tersedia di wilayah Sumut tercatat sebesar 147.374 ton atau mencapai 360 persen dari ketentuan stok minimum.\
Sementara dari sisi penyaluran, sampai dengan 20 Mei 2024, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 2,18 juta ton. Atau setara 22,8 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton secara nasional.
Adapun rinciannya untuk pupuk urea sebesar 1,26 juta ton dan NPK sebesar 912.742 ton, dan NPK Formula Khusus sebesar 5.409 ton.
Sedangkan untuk wilayah Sumut, telah disalurkan sebesar 100.466 ton sampai 20 Mei 2024 yang terdiri dari urea 55.670 ton, NPK sebesar 44.465 ton, dan NPK Formula Khusus sebesar 331 ton.
Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024.
Yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Evaluasi 4 Bulan Sekali
Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.
Kemudian subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada aturan baru ini, e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan.
Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
"Kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada petani penerima pupuk bersubsidi bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi," jelas Eko.
Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah.
”Kami berharap kepada seluruh peserta, khususnya ketua kelompok tani kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi ini, dapat memberikan edukasi tentang adanya penambahan alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2024," terang Eko.
Ia juga berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk agar pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Sumut, Ombudsman, dan Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI. * (junita sianturi)