Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Brigjen Nunung Bongkar Modus Kecurangan Penjualan BBM Jelang Arus Mudik

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar rakor dengan para Kasubdit Dittipidsiber Bareskrim, Dirkrimsus dan Kasatreskrim Polda jajaran. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan para Kasubdit Dittipidsiber Bareskrim, Dirkrimsus dan Kasatreskrim Polda jajaran.

Rakor terkait pengawasan dan penegakan hukum penyalahgunaan BBM menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, Selasa, (2/4/2024) di Jakarta.

Rakor dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. Dalam rakor itu, ia menyampaikan budaya mudik dan arus balik pada Lebaran dapat berdampak pada meningkatnya harga kebutuhan pokok. Salah satunya di bidang bahan bakar.

“Kesempatan ini dapat mendorong seseorang untuk mencari keuntungan dengan malakukan kecurangan dalam menjual BBM,” kata Nunung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).

Nunung mengatakan, modus operandi yang sering ditemui berupa modifikasi tangki kendaraan, manipulasi dispenser BBM dan mencampur zat pewarna ke pertalite. Kemudian dijual dengan harga pertamax karena disparitas harga yang cukup tinggi.

Ia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Dirkrimsus dan Kasatreskrim yang sudah melakukan kegiatan sidak ke SPBU-SPBU. 

Kegiatan ini menjadi penekanan kepada seluruh jajaran dan Bareskrim dalam rangka pengawasan dan pelayanan menjelang arus mudik Hari Raya Idulfitri maupun arus balik.

“Lakukan pendataan jumlah SPBU di masing-masing wilayah, SPBU yang berada pada arus mudik dan arus balik serta mendata stok BBM di lokasi arus mudik dan arus balik,” katanya.

Ia juga meminta jajaran melakukan komunikasi dan koordinasi secara rutin kepada para pihak yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengawasan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi.

“Melaksanakan sidak dan ambil sampel di SPBU-SPBU yang diindikasikan rawan terjadi kecurangan,” ujarnya.

Nunung mengatakan, jajarannya harus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Apabila penyelewengan BBM dilakukan sudah lebih dari 6 bulan, agar dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang TPPU.

“Terapkan manajemen media segala upaya yang telah dilaksanakan baik pre-emtif, preventif ataupun represif. Dengan memviralkan melalui media lokal, regional maupun nasional yang diharapkan memberikan edukasi dan rasa aman kepada masyarakat,” katanya. * (jasmin)