SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) didesak membentuk tim satuan tugas (satgas) tanggap darurat perlindungan dan advokasi.
Terhadap para korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang (ferienjob) yang dialami para mahasiswa Indonesia di Jerman.
“Banyak mahasiswa jadi korban. Karena ada 33 kampus yang terlibat, data lain menyebut 41 kampus sudah mengirim mahasiswanya, segera bentuk tim satgas untuk pendampingan korban,” tegas Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam keterangan rilisnya, dikutip Senin (1/4/2024) di Jakarta.
Sebagai informasi, kasus ini terjadi saat adanya peluncuran program magang ke Jerman oleh oknum tertentu. Yang dibungkus seolah-olah seperti bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Diketahui, program ini berlangsung di sejumlah kampus swasta maupun negeri.
Beberapa oknum perjalanan untuk magang ke luar negeri dan karyawan kampus menawarkan program ini secara langsung kepada mahasiswa. Dengan mengimingi gaji besar dan konversi nilai SKS.
Akan tetapi, biaya akomodasi ditanggung secara mandiri, baik secara tunai maupun pinjaman berjangka waktu.
Belakangan terungkap, program tersebut merugikan mahasiswa, dianggap penipuan, bahkan diduga polisi sebagai TPPO.
“Biayanya mencekik dan disinyalir malah nombok akhirnya. (Praktiknya) ngeri sekali ini. Kemendikbudristek mestinya mengambil alih kasus ini jadi masalah pendidikan dan buat tim untuk menertibkan. Bukan langsung menjadi masalah hukum. Apalagi kampus-kampus tersebut masuk dalam jajaran yang bereputasi,” tegasnya.
Ia menilai kasus TPPO berkedok magang ini menjadi bukti lemahnya pengawasan sekaligus kewaspadaan pihak penyelenggara pendidikan mulai dari tingkat menteri hingga rektorat kampus.
Menurut info dari Kemenkopolhukam, terdapat sekitar 1.900 orang yang dikirim ke luar negeri secara ilegal melalui program magang ini.
“Kemana pihak Irjen, Dirjen Dikti, hingga LLDIKTI sampai kasus ini melebar begitu luas dan massif?” tanyanya.
Adanya tim satgas ini, lanjut Fikri, bisa mempercepat identifikasi para mahasiswa yang terlanjur berangkat ke Jerman mengikuti ferienjob dari berbagai kampus. Selanjutnya, tim tersebut menginventarisasi persoalan yang muncul.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus ferienjob ke Jerman merupakan laporan dari KBRI di Berlin. Ada empat mahasiswa yang sedang ikut ferienjob.
Alih-alih magang, para mahasiswa tersebut dibebani dana talangan Rp30-50 juta.
Pengembalian dana tersebut dilakukan dengan memotong upah kerja tiap bulan. Sementara, kontrak kerja dibuat dalam bahasa Jerman.
Sehingga mahasiswa kesulitan memahami kalimat-kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja tersebut dan terpaksa menandatangani kontrak karena sudah berada di Jerman.
Kemudian, mahasiswa dipekerjakan dalam kondisi yang tidak sesuai, seperti pekerjaan kasar (berat) yang mengakibatkan kelelahan fisik.
Bahkan beberapa diantaranya harus dirawat di RS. Laporan lain juga menyebutkan bahwa upah yang diterima tidak sesuai harapan. * (putri)