Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapal Ikan Berbendera Malaysia Berhasil Diamankan

Satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia berhasil diamankan Kapal Pengawas (KP) HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). suaratani-ist

SuaraTani.com - Jakarta| Satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia berhasil diamankan Kapal Pengawas (KP) HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan ilegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 perairan Selat Malaka.

Kegiatan tersebut berhasil dihentikan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, sabtu (2/3/2024) sekira pukul 11.04 Wib.

Plt Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pihaknya berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) satu unit KIA ilegal berbendera Malaysia. 

KIA tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl (alat penangkapan ikan berupa jaring).

“Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan. Dan, merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan Bendera Malaysia,” ujar Ipunk dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024) di Jakarta. 

Ipunk mengatakan, KIA Malaysia tersebut tiba pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di dermaga Satwas PSDKP Langsa.

Selanjutnya Tim PPNS Perikanan melakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut. Dari Nakhoda KP. Hiu 16, Kapten Albert Essing, di kantor Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan.

Dijelaskannya, KIA yang diamankan dengan nomor lambung KM. KF 5032 berjenis seakeeping 60 GT dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang, merupakan WNA berkebangasaan Myanmar. 

KIA tersebut di nakhodai oleh TS (41 tahun) juga asal Myanmar dengan muatan sebanyak 110 kg (ikan campur). 

Terpisah, Kepala Pangkalan Stasiun PSDKP Belawan Muhamad Syamsu Rokhman menjelaskan, Malaysia Coast Guard di perbatasan melakukan kontak dengan KP Hiu 16. Untuk memastikan posisi kapal ikan mereka dan alasan dibawa. 

Setelah dilakukan pengecekan data secara bersama, pihak Malaysia Coast Guard akhirnya mengakui kesalahan kapal ikannya. Dan, mempersilakan untuk dibawa menuju Satwas PSDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Saat dilakukan henrikhan, ABK KM. KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan dan dua orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun aksi sigap Awak Kapal Pengawas (AKP) KP. HIU 16, para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, KKP telah menangkap 2 KIA berbendera Filipina dan Malaysia. 

Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP terus menjaga kedaulatan SDKP terutama dari para pencuri Ikan di wilayah perbatasan NKRI. * (putri)