SuaraTani.com – Taput| Satuan reserse narkotika Polres
Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 2 orang pelaku pengguna narkotika
jenis sabu.
Kedua pelaku yakni RRS (41) warga Jl.S.DIS Sitompul,
Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput dan MDSN (37) warga Jl. Medan Area Selatan, Gg Kuali, Medan.
Kedua pelaku ini
ditangkap Sat Res Narkoba, di rumah pelaku RRS di Jl.S.DIS Sitompul, Senin
(26/2/2024).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu
W. Baringbing membenarkan penangkapan kedua pelaku.
"Berdasarkan pengembangan informasi masyarakat
tersebut,Satres Narkoba Polres Taput langsung bergerak dan menangkap RRS, saat
dirinya sedang berada di depan rumahnya karena baru siap mengkonsumsi sabu
tersebut di dalam kamarnya," ujar Baringbing saat dikonfirmasi, Rabu
(28/2/2024).
Setelah ditangkap dan diinterogasi, RRS mengakui bahwa
mereka baru membeli narkoba dari rekannya berinisial TS, dan mengkonsumsi
narkoba tersebut bersama 2 rekannya yaitu MDSN dan SP di dalam kamar rumahnya.
"Usai menginterogasi, petugas Satres Narkoba langsung
mengejar kedua pelaku ke dalam kamar dan berhasil menangkap MDSN sedangkan SP melarikan
diri dengan cara melompat dari jendela," lanjut Baringbing menjelaskan.
Dari hasil penangkapan ke 2 tersangka petugas menemukan
barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 Gr, 1
lembar plastik klip bening berukuran besar, 1 bong yang dihubungkan dengan
pipet plastik, dan 1 batang pipa kaca berisi narkotika jenis sabu.
"Saat ini petugas Satres Narkoba kita masih melakukan pengejaran terhadap SP dan bandar pemasoknya ber inisial TS tersebut," pungkasnya. *(darwin nainggolan)