Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Diharapkan sudah Terdaftar JKN dan Skrining Kesehatan

Sekda Provinsi Sumut Arief S. Trinugroho membuka Rapat Koordinasi Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan BPJS Kesehatan No. 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN bagi Petugas Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Balroom Hotel Santika Premiere Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (5/2/2024).suaratani.com-ist

SuaraTani.com - Medan| Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Arief S Trinugroho, berharap seluruh petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 telah dipastikan terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mengikuti skrining riwayat kesehatan.

Harapan tersebut disampaikannya saat menghadiri  Rapat Koordinasi (Rakor) antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Sumut di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention Medan, Senin (5/2/2024).

"Jika petugas Pemilu dan Pilkada sehat, maka kita dapat wujudkan Pemilu yang berkualitas," ujar Sekdaprov Arief S trinugroho.

Menurut Arief, peristiwa banyaknya petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dan jatuh sakit pada tahun 2019 lalu, tidak boleh terulang kembali.

Karenanya petugas Pemilu dan Pilkada harus dilindungi hak kesehatannya.

"Oleh karenanya dibutuhkan peran serta aktif dan kerja sama dari seluruh entitas untuk memberikan pelayanan yang optimal. Termasuk pelayanan kesehatan," harapnya.

Plh Deputi Direksi Wilayah I BPJS, Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf, sebelumnya menyatakan, partisipasi aktif BPJS Kesehatan dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, adalah mencegah terjadinya kesakitan dan kematian petugas yang memiliki risiko penyakit kronis, serta meningkatkan kepesertaan aktif JKN petugas Pemilu dan Pilkada.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri,  KPU,  Bawaslu dan BPJS Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Untuk itu, Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf menambahkan, dalam rangka memastikan implementasi skrining riwayat kesehatan dan kepesertaan JKN aktif berjalan dengan optimal, maka seluruh Pemerintah Daerah, KPU dn Bawaslu, dapat mengarahkan seluruh petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada mengikuti Skrining Riwayat Kesehatan dari BPJS Kesehatan. *(wulandari)