2 Ranperda yang ditandatangani bersama yakni Ranperda
tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,
dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT)
Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut.
Penandatanganan keputusan bersama itu dilakukan dalam Rapat
Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Rabu (28/2/2024).
Hassanudin mengatakan, dengan ditetapkannya Ranperda tentang
penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan
akan terwujud penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia
penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
“Untuk mendukung pelaksanaannya, maka diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 14 Ranperda tersebut, untuk menyusun Peraturan Gubernur
(Pergub) tentang rencana aksi daerah yang masa berlakunya 5 tahun. Sehingga,
pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas menjadi lebih terarah,
terukur dan terstruktur, “ kata Hassanudin.
Terkait Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT
Penjaminan Jamkrida Sumut, Pj Gubernur mengatakan, sangat penting agar
perusahaan dapat beroperasi melalui penjaminan kredit di ruang lingkup
koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pelaksanaan penjaminan kredit dimaksud dengan modal dasar
Rp200.000.000.000 dan plafon kredit yang dijamin sebesar Rp25.000.000, serta
total gearing ratio 40%. Diperkirakan dapat menjamin kredit terhadap kurang
lebih 128.000 UMKM. Diharapkan fungsi perlindungan ekonomi bagi masyarakat
kecil oleh pemerintah daerah semakin berdampak, sehingga perekonomian Sumut
dapat menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, 9 fraksi yang ada di DPRD Sumut memberikan
pandangan terhadap ke 2 Ranperda tersebut.
Untuk Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan
pemenuhan hak penyandang disabilitas,
Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa Perda ini sangat penting untuk
ditindaklanjuti, tentunya dengan memperhatikan beberapa hal.
Di antaranya perlu disosialisasikan secara masif di tengah
masyrakat dan terkhusus lembaga–lembaga dan komunitas yang berkepentingan
terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sedangkan terhadap Ranperda
tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas (PT)
Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut, Fraksi Gollkar mendukung dan
mendorong Pemprov Sumut untuk terus memberi kesempatan, dukungan dan
pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan kepada pelaku kegiatan
koperasi dan UMKM, yang menjadi penopang ekonomi di Sumut. *(wulandari)