Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov Bersama DPRD Sumut Setujui Penetapan 2 Ranperda menjadi Perda

Penjabat (Pj) Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin, bersama Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution menandatangani keputusan bersama tentang penetapan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Rabu (28/2/2024).suaratani.com-ist

 SuaraTani.com – Medan| Penjabat (Pj) Gubenur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, bersama Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa Nasution, menandatangani keputusan bersama tentang penetapan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut.

2 Ranperda yang ditandatangani bersama yakni Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut.

Penandatanganan keputusan bersama itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Rabu (28/2/2024).

Hassanudin mengatakan, dengan ditetapkannya Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan akan terwujud penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

“Untuk mendukung pelaksanaannya, maka diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 Ranperda tersebut, untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rencana aksi daerah yang masa berlakunya 5 tahun. Sehingga, pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas menjadi lebih terarah, terukur dan terstruktur, “ kata Hassanudin.

Terkait Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Jamkrida Sumut, Pj Gubernur mengatakan, sangat penting agar perusahaan dapat beroperasi melalui penjaminan kredit di ruang lingkup koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Pelaksanaan penjaminan kredit dimaksud dengan modal dasar Rp200.000.000.000 dan plafon kredit yang dijamin sebesar Rp25.000.000, serta total gearing ratio 40%. Diperkirakan dapat menjamin kredit terhadap kurang lebih 128.000  UMKM. Diharapkan  fungsi perlindungan ekonomi bagi masyarakat kecil oleh pemerintah daerah semakin berdampak, sehingga perekonomian Sumut dapat menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, 9 fraksi yang ada di DPRD Sumut memberikan pandangan terhadap ke 2 Ranperda tersebut.

Untuk Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,  Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa Perda ini sangat penting untuk ditindaklanjuti, tentunya dengan memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya perlu disosialisasikan secara masif di tengah masyrakat dan terkhusus lembaga–lembaga dan komunitas yang berkepentingan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sedangkan terhadap Ranperda  tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut, Fraksi Gollkar mendukung dan mendorong Pemprov Sumut untuk terus memberi kesempatan, dukungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan kepada pelaku kegiatan koperasi dan UMKM, yang menjadi penopang ekonomi di Sumut. *(wulandari)