Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPRD Langkat Gelar Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Syah Afandin 

DPRD Langkat menggelar Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024,  Syah Afandin, di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Jum'at (16/2/2024).suaratani.com-ist

SuaraTani.com - Langkat| DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna  tentang pengumuman dan usulan pemberhentian Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024,  Syah Afandin, di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Jum'at (16/2/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, dilaksanakan sehubungan berakhirnya masa jabatan Wakil Bupati Langkat.

Sesuai mekanisme yang diatur Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah,  pada rapat ini, DPRD Kabupaten Langkat mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024. 

"Maka selanjutnya akan diproses Kementrian Dalam Negeri yang dibawa oleh Gubernur Sumut",  kata Sribana.

Rapat paripurna  juga diisi Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang I Tahun ke V Tahun Anggaran 2024.

Reses dilaksanakan mulai tanggal 2-5 Februari 2024, dengan menghadirkan 100-200 orang konstituen untuk menyerap dan menyaring aspirasi masyarakat dari masing masing daerah pemilihan I-V.

Hasil reses  dibacakan oleh Anggota DPRD, selanjutnya  diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin.

Kepada komisi dan Badan Anggaran DPRD Langkat, Sribana meminta agar menindaklanjuti hasil  reses. 

"Agar aspirasi masyarakat dapat dijalankan dengan pembentukan program secepatnya, " katanya.

Plt Bupati Langkat diwakili sekretaris Daerah kabupaten Langkat, Amril, menyampaikan terimakasih kepada DPRD yang telah menerima aspirasi masyarakat dan menjalankan tanggung jawab sebagai anggota DPRD.

"Ini merupakan langkah baik untuk membangun Kabupaten Langkat kedepannya" kata Amril. *(ika)