SuaraTani.com – Jabar| Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, memberikan apresiasi kepada jajaran di Kejaksaan Agung yang telah membantu dan mengawal seluruh Kementerian dan Lembaga dalam menyusun perubahan-perubahan kebijakan negara saat terjadi pandemi Covid-19.
Hal tersebut Wamenkeu sampaikan dalam Rapat Kerja Nasional 2024 Kejaksaan Agung pada Selasa (9/1) di Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Waktu itu pendampingan yang diberikan oleh aparat penegak hukum, termasuk pendampingan dari Kejaksaan, dalam memberikan bantuan dan pengawalan supaya kebijakan yang harus berubah bisa dilakukan dengan proper. Ini menjadi sangat penting ketika kita menangani Covid tersebut. Tanpa itu, maka APBN tidak akan memiliki fleksibilitas, padahal APBN itu harus fleksibel menyesuaikan,” kata Wamenkeu.
Menurut Wamenkeu, kebijakan yang diambil selama pandemi Covid-19 idealnya menjadi pembelajaran dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.
“Birokrasi kita harus agile dan harus bisa fleksibel, tapi harus tetap memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak ada niat jahat. Ini menjadi PR kita ini bagaimana kita menyusun ini,” ujar Wamenkeu.
Selain saat masa pandemi, sinergi antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Agung juga dilakukan melalui penandatangan nota kesepahaman dan berbagai penugasan, salah satunya di Satgas Nasional Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Satgas tersebut bertujuan melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara dari dana BLBI secara efektif dan efisien.
“Satgas BLBI adalah suatu sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan yang luar biasa menangani permasalahan yang tidak selesai dalam 20 tahun, harus selesai. Harus ada closure dengan ketentuan yang berlaku. Kalau ketentuannya harus kita buat, kita buat ketentuan tanpa ada niat jahat. Ini yang mohon dukungan,” kata Wamenkeu.
Wamenkeu juga mengajak jajaran Kejaksaan Agung untuk menguatkan kerja sama dan koordinasi dengan jajaran Kementerian Keuangan di daerah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan baik.
“APBN belanjanya Rp3.300 triliun, uangnya kita kumpulkan dari yang bayar pajak, yang bayar penerimaan negara kepabeanan dan cukai, juga penerimaan negara bukan pajak. Jadi ketika APBN-nya mengumpulkan uang, maka belanjanya ingin kita pastikan supaya betul-betul sesuai dengan tujuannya, dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada niat yang tidak baik dari penggunaan anggaran tersebut,” ujar Wamenkeu. *(jasmin)