Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tertangkap Saat Jual Sabu, Guru SMA Negeri Ini Mendekam di Tahanan Polres Taput

Tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap Polres Taput, Minggu (14/1/2024).suaratani.com-ist

SuaraTani.com - Taput| Satuan Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.

1 diantara tersangka yang diamankan berstatus sebagai PNS  guru di SMA Negeri Hajoran, Kecamatan Parmonangan, Taput.

Kedua tersangka yaitu AS (34), warga Desa Siopat Bahal  Kecanatan Pahae Jae Taput dan MKG (50), warga Desa Siparendean,  Kecamatan Pahae Jae, Taput yang berstatus PNS.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak,  melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, menyebutkan,  kedua tersangka ditangkap di Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput, Minggu (14/1/2024).

Penangkapan keduanya berhasil dilakukan Tim Opsnal Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar.

Pengkapan pertama sekali dilakukan terhadap MKG di depan rumah tersangka AS.

"Setelah ditangkap, lalu dilakukan penggeledahan dann ditemukanlah barang bukti narkotika dari kantong celananya sebanyak 2 paket sabu dengan berat brutto 4,98 gram," ujar Baringbing, saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

Kemudian lanjut Baringbing dilakukan interogasi terhadap MKG yang mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya AS untuk mengantar pesanan sebelumnya.

Lalu petugas pun memasuki rumah tersangka AS dan mengamankan seketika itu.

Lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram.

Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, mereka pun mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama.

Tersangka MKG mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja dibeli dari temannya berinisial U untuk diperjualbelikan kepada pelangganya.

"Saat ini U masih dalam pengejaran petugas kita karena sudah sempat melarikan diri," sebut Baringbing.

Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu 5.88 gram narkoba jenis sabu . *(darwin nainggolan)