Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Taput Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 1 Diantaranya Perempuan

2 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi yang berhasil diamankan Polres Taput, Kamis (11/1/2024).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan 2 orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Kedua tersangka yakni CS (25), warga Jl.Lumban Sisoding, Desa Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan RKP (35), yang merupakan warga Jl.D.I Panjaitan Aek Ristop, Kecamatan Tarutung.

Kedua pelaku berhasil diamankan dari salah satu cafe  Jl. Raja Saul Lumbantobing, Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung, Taput, Kamis,(11/1/2024) sekira pukul 16.00 wib.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan keduanya berhasil dilakukan atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat, lalu dilakukan pengintaian.

“Hasil pengintaian Tim Opsnal Narkoba, informasi tersebut dinyatakan akurat lalu keduanya pun diamankan,” sebut Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).

Setelah diamankan kata Santoso, personel pun melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti narkoba sebanyak 5 butir pil ekstasi dari tangan RKP  yang hendak memberikanya ke CS. 

Kemudian dilakukan lagi penggeledahan dan dari kantong celana RKP masih ada 8 butir lagi di temukan petugas kita.

Selanjutnya keduanya pun diboyong ke Ruang Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan.  Hasil pemeriksaan,  keduanya pun mengakui kalau mereka mau bertransaksi jual beri pil ekstasi tersebut. 

CS sengaja memesan RKP untuk datang ke lokasi penangkapan karena ada seseorang temannya hendak membeli ekstasi.

Saat diinteroragi, RKP mengakui semua yang dilakukannya. Pil ekstasi tersebut dibelinya dari Kecamatan Balige Kabupaten Toba untuk dibisniskan di wilayah Taput.

“RKP memang selama ini  sudah menjadi target penangkapan oleh petugas kepolisian, karena beberapa informasi yang didapat,  RKP sudah merupakan sindikat penjual narkotika,” terang Santoso.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya yakni 13 butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik putih dengan berat brutto 5,13 gr, 1 unit handphone Vivo warna gold.

“Saat ini keduanya pun masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut," pungkasnya. *(darwin nainggolan)