Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Muatan Materi RUU Kelautan Tidak Boleh Parsial

Anggota Pansus RUU Kelautan Riezky Aprilia saat mengikuti agenda kunjungan kerja Pansus RUU Kelautan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (29/1/2024).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan mengingatkan bahwa pemangku kebijakan terkait RUU yang diharapkan memperkuat proteksi lautan Indonesia beserta potensi yang terkandung didalamnya bisa terlibat aktif.

Hal ini dikatakan menurut Anggota Pansus RUU Kelautan, Riezky Aprilia, supaya muatan materi RUU tersebut tidak parsial.

Riezky ingin RUU Kelautan memuat perspektif kemaritiman yang komprehensif sekaligus kebijakan yang tepat guna dan tepat sasaran dengan tantangan terkini.

"Kami ingin RUU Kelautan ini rasional. Saya dan rekan-rekan memiliki semangat (agar) ke depannya RUU ini nanti bisa teraplikasi dengan baik. Lembaga (DPR) ini membutuhkan masukan, saran, dan kritik untuk bicara revisi (UU Kelautan versi lama) supaya RUU Kelautan jadi faktual pada saat diaplikasikan," tanggap Kiki, sapaan akrabnya. 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyatakan akan konsisten menggali informasi terbaru kemaritiman Indonesia dari pemangku jebijakan terkait kelautan selama masa persidangan ini. 

"Titik masuk Indonesia adalah laut maritim kita. Bicara sektor maritim rasa-rasanya kami dengan kementerian dan lembaga harus berdiskusi aktif untuk membedah undang undang ini karena isunya luas. Jadi, kita harus benar-benar fokus," lugasnya. 

Anggota Pansus RUU Kelautan lainnya, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa suatu negara disebut sebagai negara maritim apabila negara tersebut mampu mensejahterakan rakyatnya dari hasil kekayaan laut. 

"Masalah kelautan era Orde Baru kurang mendapat perhatian, sehingga sekarang masalahnya menjadi semakin rumit dengan banyaknya kementerian yang merasa memiliki kewenangan masing-masing. Kami datang untuk mendengarkan langsung masalah apa saja agar bisa diakomodir dalam perubahan undang-undang kelautan yang sedang disusun," tukas Sturman yang juga Anggota Komisi I DPR.

Politisi PDI-Perjuangan yang juga purnawirawan Jenderal TNI Angkatan Laut ini menambahkan harapannya melalui RUU Kelautan yang sedang digodok agar bagaimana laut itu dipenuhi kapal-kapal kita dengan aturan yang jelas. Sebab negara maritim adalah negara yang mampu mensejahterakan rakyatnya dari hasil laut.

"Metode Omnibus Law seharusnya dipakai dalam menyusun UU ini agar menyederhanakan masalah kelautan kita dan banyaknya instansi yang berwenang sehingga menyulitkan koordinasi," imbuh Legislator Dapil Kepulauan Riau ini.

Senada, Pimpinan Pansus RUU Kelautan Slamet mengamini bahwa penyerapan aspirasi dari stakeholder berperan krusial dalam pembahasan RUU Kelautan. Dirinya menegaskan RUU ini tidak boleh menjadi 'pincang' dalam implementasinya nanti. 

"Kita harus kuatkan posisi (Indonesia) di mancanegara. Maka, kita perlu serap masukan dan saran (dari para pihak terkait) supaya bisa menghasilkan formula-formula yang tepat sehingga jika ada ancaman, kita bisa tangkal itu," tutur Slamet. *(putri)