SuaraTani.com – Jabar| Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumendan Tertib Niaga (PKTN) terus meningkatkan penyebarluasan informasi terkait perlindungan konsumen.
Hal ini menurut Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dilakukan untuk mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital.
“Kementerian Perdagangan terus melakukan penguatan pemahaman dan pengetahuan secara mendalam tentang perlindungan konsumen melalui pembinaan perlindungan konsumen.Pembinaan perlindungan konsumen ini diharapkan dapat mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital. Konsumen cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan atas produk dan jasa yang dibeli, serta memahami dan dapat melindungi hak-haknya,” jelas Wamendag Jerry dalam Pembinaan Perlindungan Konsumen “Cerdas di Era Digital” di Ruang Serba Guna Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI), Bekasi,Jawa Barat, Kamis (18/1/2024).
Pembinaan perlindungan konsumen ini dihadiri 100 peserta yang merupakan konsumen akhir.
Konsumen akhir adalah masyarakat yang membeli barang untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga, dan rumah tangga dengan tidak diperdagangkan kembali.
Wamendag Jerry mengungkapkan, perubahan pola aktivitas perdagangan berbasis digital berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usaha secara langsung.
Perubahan pola perilaku konsumen ini harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi berbagai aktivitas pola perdagangan baru.
Keberlangsungan kegiatan ekonomi bergantung pada kerjasama antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.
Wamendag Jerry menambahkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah salah satu langkah pemerintah untukmelindungi konsumen dari berbagai aktivitas perdagangan berbasis digital.
Di dalam peraturan pemerintah tersebut, pelaku usaha harus menyediakan layanan pengaduan konsumen.Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan kerugian transaksi PMSE kepada Menteri Perdagangandan harus ditindaklanjuti pelaku usaha.
“Jika tidak ditindaklanjuti, pelaku usaha akan masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan Menteri Perdagangan yang dapat diakses publik.Kementerian Perdagangan memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Wamendag Jerry.
Kementerian Perdagangan mencatat, terdapat 19.140 pengaduan konsumen dalam transaksi perdagangan di niaga-el sepanjang 2018-Juni 2023. Pengaduan konsumen terkait dengan pesanan tidak sesuai yang dijanjikan, pesanan belum sampai, hingga penipuan. *(jasmin)