Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdayadi Era Digital

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjadi pembicara pada Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar Berlabel Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup  yang berlangsung di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jabar| Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumendan Tertib  Niaga (PKTN) terus meningkatkan penyebarluasan informasi terkait   perlindungan konsumen. 

Hal ini menurut Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dilakukan untuk mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital.

“Kementerian Perdagangan terus melakukan penguatan pemahaman dan   pengetahuan secara mendalam tentang perlindungan konsumen melalui  pembinaan perlindungan konsumen.Pembinaan perlindungan konsumen ini diharapkan dapat mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital. Konsumen cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan atas produk dan jasa yang dibeli, serta memahami dan dapat melindungi hak-haknya,” jelas Wamendag Jerry dalam Pembinaan Perlindungan Konsumen “Cerdas di Era Digital” di Ruang Serba Guna Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI), Bekasi,Jawa Barat, Kamis (18/1/2024).

Pembinaan perlindungan konsumen ini dihadiri 100 peserta yang merupakan konsumen akhir.

Konsumen akhir adalah masyarakat yang membeli barang untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga, dan rumah tangga dengan tidak diperdagangkan kembali.

Wamendag Jerry mengungkapkan, perubahan pola aktivitas perdagangan berbasis digital berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usaha secara langsung. 

Perubahan pola perilaku konsumen ini harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi berbagai aktivitas pola perdagangan baru. 

Keberlangsungan kegiatan ekonomi bergantung pada kerjasama antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.

Wamendag Jerry menambahkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 80  Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah salah satu langkah pemerintah untukmelindungi konsumen dari berbagai aktivitas perdagangan berbasis digital. 

Di dalam peraturan pemerintah tersebut, pelaku usaha harus menyediakan layanan pengaduan konsumen.Selain itu, konsumen juga dapat  melaporkan  kerugian transaksi PMSE kepada Menteri  Perdagangandan harus ditindaklanjuti pelaku usaha.

“Jika  tidak  ditindaklanjuti, pelaku usaha akan masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan Menteri Perdagangan yang dapat diakses publik.Kementerian Perdagangan memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Wamendag Jerry.

Kementerian Perdagangan mencatat, terdapat 19.140 pengaduan konsumen dalam transaksi perdagangan di niaga-el  sepanjang 2018-Juni  2023. Pengaduan konsumen terkait dengan pesanan tidak sesuai yang dijanjikan, pesanan belum sampai, hingga penipuan. *(jasmin)