Dalam kesempatan itu, Sribana PA menegaskan agar memprioritaskan dan memperjuangkan 200 orang guru honorer yang belum lulus, untuk mengisi formasi PPPK 2024, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sribana juga menyampaikan DPRD Langkat akan mengawal dan memperjuangkan pengangkatan sampai ketingkat pusat.
“Ini sejalan dengan surat Bupati Langkat Nomor : 810-3035/BKD/2023, tertanggal 29 Desember 2023, agar tenaga guru non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN pada Tahun 2023, diprioritaskan pada formasi 2024,” kata Sribana yang dalam RDP didampingi Wakil Ketua Antoni Ginting.
Secara terpisah, Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari menyampaikan, calon PPPK akan mengusulkan formasi sesuai dengan aplikasi E-formasi, dimana penyampaian usulan tersebut selambat-lambatnya 31 Januari 2024.
Hal ini sejalan dengan Surat Kemenpan RB Nomor : B/3540-M.SM.01.00/2023, tertanggal 21 Desember 2023, menyangkut dengan usulan jumlah kebutuhan ASN Tahun 2024.
Hadir pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu mewakili Pemkab Langkat Asisten Pemerintahan Mulyono, Kadis Pendidikan Saipul Abdi, serta Sekwan Basrah Pardomuan. *(ika)