Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Stafsus Menteri BKPM Dorong Percepatan Penanganan Izin bagi Pelaku UMK di Jakarta Utara

Staf Khusus Peningkatan Pengusaha Nasional Kementerian Investasi/BKPM, M. Pradana Indraputra, saat meninjau kegiatan sosialisasi dan asistensi pengurusan NIB bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, di wilayah kecamatan Cilincing, Koja, dan Marunda Jakarta Utara.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Investasi/BKPM menggelar kegiatan sosialisasi dan asistensi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan.

Kegiatan diselenggarakan mulai 22 November sampai 12 Desember 2023, tersebar di wilayah kecamatan Cilincing, Koja, dan Marunda Jakarta Utara. 

Kegiatan ini diadakan secara langsung oleh Staf Khusus Peningkatan Pengusaha Nasional Kementerian Investasi/BKPM M. Pradana Indraputra. 

Lebih dari 400 UMK telah berhasil mengurus NIB melalui aplikasi OSS Indonesia dengan bimbingan langsung oleh Kementerian Investasi/BKPM. 

Staf Khusus Peningkatan Pengusaha Nasional Kementerian Investasi/BKPM, M. Pradana Indraputra, mengatakan, kegiatan asistensi pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya di Jakarta Utara dalam memperoleh perizinan, dan mengurus legalitas usaha mereka secara online tepat guna memudahkan proses bisnis. 

“Dengan dukungan langsung petugas Kementerian Investasi/BKPM dalam membantu pengisian aplikasi secara online melalui Sistem Penyampaian Satu Pintu (OSS), NIB bisa segera terbit sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat dan efisien,” ujar Pradana dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12/2023).

Pria yang akrab disapa Dana ini mengatakan, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

OSS bertujuan untuk memberikan layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang diperlukan bagi kegiatan usaha atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan komersial. 

“Melalui OSS, pelaku usaha tidak perlu repot mengurus berbagai perizinan secara langsung ke instansi terkait karena bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi/web OSS, hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memudahkan perizinan bagi pelaku usaha kecil,” kata Dana.  

Melalui pendaftaran NIB, pelaku usaha akan mendapatkan manfaat dari segi pendanaan. Salah satunya dengan kemudahan akses mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Dana yang juga merupakan Ketua Millennial and Business Center ILUNI UI ini menambahkan, melalui KUR bunga yang akan dibebankan kepada pengguna hanya 3%, dan sisanya di subsidi pemerintah. 

Manfaat lainya ketika UMKM sudah memiliki NIB otomatis akan tercatat di pemerintah pusat sehingga akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili. 

“Dengan data yang sudah tercatat dalam database, kami dapat dengan mudah memberikan program-program yang akan berguna bagi UMKM secara tepat sasaran sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Banyak warga di Jakarta Utara yang belum memperoleh NIB karena tidak mengetahui prosedur pengurusanya yang sebenarnya cukup mudah. 

Salah satunya adalah  pelaku usaha mikro warga Koja Jakarta Utara, Musriyah, yang baru mengetahui jika ternyata proses pembuatan NIB tidak seribet yang ia bayangkan.

“Dengan pendampingan dari petugas Kementerian Investasi/BKPM langsung, saya jadi tau tata cara pengisiannya dan semudah itu hanya modal KTP saja,” kata Musriyah. 

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kementerian Investasi/BKPM RI dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. 

Para pelaku bisnis perlu diberikan pendampingan guna memperoleh berbagai fasilitas perizinan seperti NIB. 

Lebih lanjut,  Kementerian Investasi akan terus berinovasi menyediakan layanan berbasis teknologi untuk memudahkan pelaku usaha kecil. *(ika)