Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sepanjang 2023, Imigrasi Kelas I TPI Polonia Tunda Penerbitan 98 Pemohon Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Sigit Setyawan.suaratani.com-ist

SuaraTani.com - Medan| Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia sepanjang 2023 telah menerbitkan 56.632 paspor selama Januari hingga pertengahan Desember 2023.

"Tetapi terdapat juga ditunda permohonan paspor terhadap 98 pemohon paspor di tahun ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Sigit Setyawan, saat memaparkan capaian kinerja 2023, Kamis (21/12/2023).  

Sementara untuk penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing disebutkan Sigit  mencapai 1.061 permohonan, yang meliputi Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 417 permohonan, Izin Tinggal Terbatas sebanyak 525 dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 48 permohonan.

"Selain penerbitan izin tinggal, kami juga memberikan layanan Exit Permit Only (EPO) sebanyak 108 permohonan dan ERP Tidak Kembali sebanyak 69 permohonan," sebutnya.

Sigit menyampaikan pagu anggaran Kantor Imigrasi Polonia TA 2023 sebesar Rp9.788.026.000, dan realisasi DIPA per 20 Desember 2023 sebesar 9.461.268.460.

“Di akhir 2023, Imigrasi Polonia mampu merealisasikan anggaran hingga 96,66%. PNBP Imigrasi polonia mampu menghasilkan persentase reaalisasi pendapatan sebesar 246,98% yang mana kami memiliki target PNBP sebesar Rp13.844.800.000 dan mendapatkan realisasi PNBP sebesar  Rp34.153.376.849,” paparnya didampingi Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Edy Ginting, Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Hidayat, dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Triman.

Dalam upaya inovasi, lanjut Sigit, pihaknya memiliki program unggulan yaitu Lapak Sipolan Sipolan BTS, Layanan Immigration Corner di Polonia Sky Park, Eazy Passport dan Layanan Permohonan Paspor bagi pemohon pasien Rumah Sakit.

Lapak Sipolan yang merupakan akronim dari Layanan Pasti Keimigrasian Imigrasi Polonia ini merupakan bentuk kerjasama Imigrasi Polonia dan pihak Universitas Sumatera Utara.

Program ini untuk memberikan pelayanan asing meliputi pelayanan penerbitan Izin Tinggal Terbatas, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas, mutasi paspor asing.

Termasuk Exit Permit Only (EPO) dan ERP Tidak Kembali, khususnya bagi warga negara asing di lingkungan Universitas Sumatera Utara.

Sementara, BTS Sipolan (Break Time Service Kantor Imigrasi Polonia) adalah program yang dilaksanakan setiap hari Senin-Kamis, di mana layanan foto dan wawancara tetap berlanjut sewaktu jam istirahat dengan harapan layanan paspor bisa berjalan lebih cepat dan efektif.

Kemudian, untuk layanan pembuatan paspor secara kolektif atau Eazy Passport Imigrasi Polonia sudah melayani 30  kali kegiatan.

Imigrasi Polonia juga menjalankan tugas dan fungsi sesuai arahan Pimpinan tertinggi dalam hal Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menggelar Sosialisasi dan Penandatanganan komitmen Bersama tentang TPPO serta Pencanangan Progam Desa Binaan Imigrasi.

Sigit mengatakan bahwa Desa Binaan Imigrasi Polonia terdiri dari Desa/Kelurahan yang berada di 3 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang yaitu Kecamatan Deli Tua, Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Patumbak.

“Ke depannya kita akan berfokus pada program Desa Binaan dalam rangka penyebaran informasi keimigrasian ke daerah pelosok khususnya dalam upaya pencegahan TPPO dengan berkolaborasi bersama instansi pemerintah terkait lainnya seperti BP3MI, TNI/Polri, hingga perangkat daerah tingkat kecamatan/kelurahan/desa,” tambahnya.

Selanjutnya untuk seksi intelijen dan penindakan keimigrasian, diterangkan Sigit, pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi tim PORA sudah terlaksana dua kali sesuai target kinerja yaitu tim PORA tingkat Kota Medan pada Maret 2023 dan TIM PORA di tingkat Kabupaten Deliserdang pada November 2023.

Menurut Sigit, sepanjang tahun 2023, terdapat 15 orang WNA yang dikenai tindakan administrasi keimigrasian, diantaranya 14 orang pendeportasian dan 1 orang diserahkan kepada Rudenim Medan.

“Ke depannya kita akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan intelijen dengan melaksanakan operasi mandiri/operasi gabungan melibatkan instansi eksternal yang tergabung dalam TIM PORA dalam upaya penegakan hukum keimigrasian," pungkasnya. *(ika)