SuaraTani.com – Langkat| Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin, diwakili Sekda, Amril, melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jum'at (15/12/2023).
Pelantikan berdasarkan surat keputusan Bupati Langkat NO : 142-92/K/2023 Tentang Pengesahan Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Kabupaten Langkat 2023.
Plt Bupati Langkat dalam sambutan tertulisnya mengatakan, jabatan kepala desa adalah amanah maka seorang kades tidak semata bertanggung jawab secara administrasi kepada pimpinan di tingkat atas, namun juga tanggungjawab kepada Tuhan.
Untuk itu para Kades agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara sungguh sungguh bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Niat dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kewenangan Saudara sangat menentukan keberhasilan tugas-tugas Saudara," kata Afandin.
Adapun Kepala desa yang dilantik yaitu T.Syaiful Anwar sebagai Kepala Desa Secanggang Kecamatan Secanggang.
Sekula Kembaren sebagai Kepala Desa Kuta Gajah Kecamatan Kutambaru, dan Zainuddin sebagai Kepala Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang. *(ika)