Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Periode16—31 Desember 2023, Harga Referensi CPO Menurun

Tumpukan sawit yang siap untuk diolah menjadi CPO. Di periode 16-31 Desember 2023 adalah sebesar US$767,51/MT.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan  Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 16-31 Desember 2023 adalah sebesar US$767,51/MT. 

Nilai ini menurun sebesar US$27,63 atau 3,47% dari periode 1–15 Desember 2023 yang tercatat US$795,14/MT. 

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1990 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 16—31 Desember2023.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga  selama periode 25 November 2023—9 Desember 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$747,40/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 787,63/MT,dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$887,83/MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar US$ 767,51/MT.

“Saat ini HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini,maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar US$18/MT dan PE CPO sebesar US$75/MT untuk periode paruh kedua bulan Desember 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022  jo.Nomor  71  Tahun  2023, besar BK CPO periode 16-31 Desember 2023 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar US$18/MT.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022  jo.  Nomor  154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-31  Desember 2023 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar US$75/MT. 

Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkan dengan periode 1–15 Desember 2023.

Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu adanya  peningkatan produksi CPO dunia yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan dimana adanya potensi penurunan permintaan CPO dari India dan Tiongkok.

Serta penurunan importasi dari Uni Eropa, adanya penurunan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai serta penurunan harga minyak mentah dunia. *(jasmin)