SuaraTani.com – Langkat| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat berkomitmen untuk melindungi pekerja rentan melalui percepatan peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk mendukung upaya tersebut telah diterbitkan Peraturan Bupati Langkat nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.
Adanya Perbub ini, Pemkab Langkat berupaya untuk menekan jumlah penduduk miskin agar tidak memunculkan masyarakat miskin baru apabila mereka nanti mengalami resiko sosial.
Hal itu disampaikan Plt. Bupati Langkat, Syah Afandin, pada acara Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Langkat, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (12/12/2023).
"Jumlah penduduk di kabupaten Langkat 1 juta lebih, dengan jumlah pekerja rentan cukup banyak. Ini menjadi tanggung jawab saya dan pemerintah kabupaten Langkat untuk mensejahterakan mereka melalui program ini,” Syah Afandin.
Melalui program percepatan peningkatan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Langkat telah memberikan 26.639 jaminan sosial pekerja.
Terdiri dari 11.000 jaminan sosial untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit, Guru TPQ, Guru MDTA, dan Guru Sekolah Minggu dan 15.639 jaminan sosial untuk pekerja rentan desa.
Jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Untuk tahun 2024 jumlah peserta akan kita tambah lebih banyak lagi agar benar-benar merata kesejahteraan yang dirasakan masyarakat," tambahnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Delia Pratiwi Sitepu, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Langkat atas kepedulian melindungi pekerja rentan. Namun harus dioptimalkan agar tercapai masyarakat yang sejahtera.
"Program yang dibuat BPJS ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Langkat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sangat membantu keadilan sosial untuk seluruh masyarakat kabupaten Langkat," kata Delia Pratiwi.
Pada acara tersebut Plt. Bupati Langkat, Anggota DPR RI Komisi IX, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut menyerahkan manfaat Klaim jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan. *(ika)