Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkab Langkat Lindungi Lebih 26 Ribu Pekerja Rentan

Plt. Bupati Langkat, Syah Afandin, menyerahkan cendramata kepada Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut pada acara Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Langkat, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (12/12/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Langkat| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat berkomitmen untuk melindungi  pekerja  rentan  melalui percepatan peningkatan kepesertaan  program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Untuk mendukung upaya tersebut telah diterbitkan Peraturan Bupati Langkat nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat. 

Adanya Perbub ini, Pemkab Langkat berupaya untuk menekan jumlah penduduk miskin agar tidak memunculkan masyarakat miskin baru  apabila mereka nanti  mengalami resiko sosial.

Hal itu disampaikan Plt. Bupati Langkat, Syah Afandin, pada acara Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Langkat, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (12/12/2023).

"Jumlah penduduk di kabupaten Langkat 1 juta lebih, dengan jumlah pekerja rentan cukup banyak. Ini menjadi tanggung jawab saya dan pemerintah kabupaten Langkat untuk mensejahterakan mereka melalui program ini,” Syah Afandin. 

Melalui program percepatan peningkatan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,  Pemkab  Langkat telah memberikan 26.639 jaminan sosial pekerja.

Terdiri dari 11.000 jaminan sosial untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit, Guru TPQ, Guru MDTA, dan Guru Sekolah Minggu dan 15.639  jaminan sosial untuk pekerja rentan desa.  

Jaminan sosial ketenagakerjaan  yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Untuk tahun  2024  jumlah peserta  akan kita tambah lebih banyak lagi agar  benar-benar merata kesejahteraan yang dirasakan masyarakat," tambahnya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Delia Pratiwi Sitepu, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Langkat atas kepedulian melindungi pekerja rentan. Namun harus dioptimalkan agar tercapai masyarakat yang sejahtera. 

"Program yang dibuat BPJS ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Langkat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sangat membantu keadilan sosial untuk seluruh masyarakat kabupaten Langkat," kata Delia Pratiwi. 

Pada acara tersebut Plt. Bupati Langkat, Anggota DPR RI Komisi IX,  dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut  menyerahkan manfaat Klaim jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja kepada  ahli waris  dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada  pekerja rentan. *(ika)