Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNPB Perkuat Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana yang Inklusif

Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi (dua dari kanan) pada Talkshow Hari Disabilitas Internasional dengan tema "Kelompok Rentan Penyandang Disabilitas dan Perubahan Iklim" di Gedung Heritage, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (14/12/2023).suaratani.com-Kedeputian Bidang Pencegahan BNPB

SuaraTani.com – Jakarta| Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Pencegahan memperkuat  pelibatan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana yang inklusif. 

Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Prasinta Dewi, menyatakan bahwa upaya ini turut dituangkan dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana.

“Kedua instrumen tersebut merupakan perspektif yang mewarnai penyusunan dan pelaksanaan Rencana Induk Penanggulangan Bencana dan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dengan mengutamakan prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sehingga tidak ada satupun yang harus merasa terabaikan atau no one left behind,” jelas Prasinta.

Pemanasan global dan cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini memberikan ancaman lebih bagi kelompok disabilitas. 

Keterbatasan fisik dan akses terhadap sumber daya maupun layanan untuk menghadapi bencana yang diakibatkan oleh perubahan iklim. 

Hal ini tentu berpotensi mengganggu hak kelompok rentan penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhan dasar. 

Berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, pemerintah mempunyai kewajiban yang jelas untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam upaya merespon perubahan iklim. 

Perubahan iklim memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan jumlah atau frekuensi, intensitas dan pola kejadian bencana. 

Untuk itu diperlukan langkah-langkah adaptasi dan mitigasi bencana menghadapi dampak perubahan iklim.

“Perlu upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, memperkuat infrastruktur, meningkatkan sistem peringatan dini dan mengembangkan strategi penanggulangan bencana yang berkelanjutan dan inklusif,’’ ujar Prasinta.

Prasinta menambahkan bahwa melibatkan penyandang disabilitas dalam mitigasi perubahan iklim bukan hanya aspek etis, tetapi juga merupakan pendekatan yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam upaya mengurangi risiko bencana. 

"Hal ini menjadi penting untuk meningkatkan ketahanan komunitas secara keseluruhan, khususnya dalam perspektif disabilitas," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menyampaikan, terjadinya perubahan iklim menyebabkan gangguan kesehatan dan membuat penyandang disabilitas lebih rentan terhadap peristiwa iklim ekstrem, tertular penyakit menular hingga gangguan kesehatan jangka panjang. 

“Penyandang disabilitas juga lebih mungkin mengalami kesulitan dalam melakukan evakuasi dan penyelamatan  ketika terjadi bencana akibat perubahan iklim,’’ tutur Nunung.

Untuk itu diperlukan upaya strategis pemerintah serta kebijakan yang inklusif sehingga kelompok rentan penyandang disabilitas bisa bertahan hidup dengan layak.

“Selain itu, pentingnya pelibatan penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan agar kebijakan lebih implementatif dan responsif,’’ pungkasnya. *(desi)