SuaraTani.com – Jakarta| Anggota Komisi X DPR RI Nuroji sepakat bahwa perangkat peraturan perundangan terkait bahasa daerah perlu diintegrasikan melalui RUU.
Baginya, hal ini perlu dipertimbangkan agar implementasi dari Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah (RUU Bahasa Daerah) nantinya bisa berjalan dengan efektif sesuai dengan tujuannya.
Pernyataan ini diutarakannya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Di sisi lain, ia berharap adanya RUU Bahasa Daerah ini bisa memperkuat identitas bangsa lewat bahasa daerah.
"Kabupaten dan dinasnya memang belum semua menggunakan (mata pelajaran bahasa daerah) muatan lokal ini di sekolah-sekolah. Adanya RUU Bahasa Daerah ini, saya setuju perlu integrasi antar peraturan jadi bisa lebih efektif untuk pengaturannya terutama terkait proses pelestarian pembinaan apresiasi terhadap bahasa daerah," tutur Nuroji.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Indonesia memiliki 700 bahasa daerah. Maka dari itu, dirinya menilai pembahasan RUU Bahasa Daerah harus diselenggarakan secara arif dan bijaksana.
Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan identitas bangsa Indonesia yang mana penuturnya dinilai sudah semakin cenderung berkurang.
"Kita sebagai bangsa Indonesia wajib menyelamatkan budaya, adat istiadat, dan bahasa yang dimiliki karena ini melekat sebagai identitas bangsa. Saya melihat RUU ini bisa menjadi lex specialis dari UU Kebudayaan," pungkas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Sebagai informasi, RUU tentang Bahasa Daerah akan segera dibahas secara tripartit antara DPR RI, DPD RI dan pemerintah.
Diketahui, DPR RI telah meneruskan Surat Presiden (Supres) kepada Komisi X DPR untuk membahas RUU yang merupakan inisiatif DPD RI. *(desi)