Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perubahan UU Kelautan Harus Perkuat Fungsi Penjaga Laut & Pantai

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan, Slamet saat Kunjungan Kerja untuk menyerap banyak aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (20/11/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Batam| Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan, Slamet menyampaikan bahwa laut Indonesia harus dapat dikelola dengan baik untuk kesejahteraan dan keamanan negara. 

Oleh karenanya, Pansus RUU Kelautan melakukan Kunjungan Kerja untuk menyerap banyak aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (20/11/2023).

"Kelemahan kita saat ini adalah Coast Guard (Penjaga Laut dan Pantai) yang belum kuat dan belum jelas di undang-undang kita. Sehingga, masukkan yang kita dapat tadi, itu yang akan kita masukkan ke undang-undang mengenai Coast Guard itu apa dan fungsinya seperti apa," ujar Politisi Fraksi PKS tersebut.

Dalam kunker tersebut, Slamet juga menggali informasi terkait bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut yang dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, apakah perlu penggabungan fungsi keduanya dalam satu lembaga.

"Dengan penguatan keamanan laut melalui Coast Guard, kedaulatan negara akan terjaga dan tidak akan dilecehkan oleh negara lain. Selain itu, kesejahteraan bagi nelayan dan usaha jasa maritim akan ada jaminan kedepannya", tegasnya.

Menanggapi pertanyaan dan pernyataan Wakil Ketua Pansus, Rahmat Nasution selaku perwakilan dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam menyampaikan bahwa memang perlu adanya perubahan dalam UU Kelautan terutama mengenai aturan adanya 1 lembaga saja yang melakukan tugas pemeriksaan kapal yang berlabuh ke perairan Indonesia. 

Ia merasa selama ini terlalu banyak instasi yang melakukan pemeriksaan sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum.

"Mungkin di dalam UU nanti yang dapat memberikan manfaat. Ketika kapal diperiksa oleh instansi yang berwenang itu harus jelas tindak pidananya. Jangan sampai kapal belum jelas tindak pidananya, lalu langsung ditarik ke pangkalan sehingga itu akan menimbulkan kerugian untuk para pelaku jasa maritim," imbuhnya.

Hal tersebut juga akan menimbulkan kerugian bahan bakar, waktu, dan kerusakan muatan apabila kapal-kapal yang belum jelas tindak pidananya langsung disimpan di pangkalan tanpa adanya kejelasan. Ini membuat kapal dari luar negeri enggan melewati Indonesia dan lebih memilih berlabuh ke Singapura.

Sebagai informasi, turut hadir juga dalam pertemuan kunker tersebut yaitu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Komandan Lantamal IV Batam, Perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Perwakilan Bakamla Zona Maritim Barat dan Akademisi Dekan FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji Batam. *(desi)