Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov-DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pj. Gubernur Sumut Hassanudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD Sumut dan Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (29/11/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah. 

Ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pj Gubernur Sumut Hassanudin dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sumut, Rabu (29/11/2023).

Perda terkait Pajak dan Retribusi Daerah diajukan Pemprov sebagai upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Salah satu upayanya yaitu penerbitan satu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang terhubung ke Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ini berguna untuk proses pembangunan Sumut dengan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, mudah-mudahan segera terealisasi dan kita terapkan,” kata Pj Gubernur.

Selain terkait NPWPD, Perda ini juga nantinya akan memperkuat kerja sama Pemprov Sumut dalam pemanfaatan data dari daerah lain atau pihak ketiga. Sehingga, pemungutan pajak dan retribusi bisa dilakukan secara optimal.

“Perda ini juga nantinya bila sudah disahkan mempermudah kita dalam bekerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga, jadi pemungutan pajak dan retribusi kita semakin optimal,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi dan memberikan masukan untuk Ranperda Pajak dan Retribusi ini. Dia berharap Ranperda ini sesegera mungkin bisa disahkan.

“Kita tentu mengikuti prosedurnya, tetapi kami berkomitmen agar prosesnya lebih cepat sehingga sesegera mungkin bisa diaplikasikan,” kata Baskami Ginting.

Selain terkait Ranperda Pajak dan Retribusi, pada kesempatan ini juga dilakukan tanggapan fraksi terkait Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Penyampaian Panitia Khusus DPRD mengenai Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Gubernur terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. *(wulandari)