Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkab Langkat Gelar Rapat RTD Bahas Bendungan PLTA Wampu

Asisten Adm Ekbang, Sukhyar Mulyamin, memimpin rapat konsultasi publik dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD) bendungan PLTA Wampu. di Ruang Rapat Sekdakab, Kantor Bupati Langkat, Selasa (21/11/2023). suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Langkat| Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar  rapat konsultasi publik dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD) bendungan PLTA Wampu. 

Rapat yang dipimpin Plt Bupati Langkat,  Syah Afandin  yang diwakili Asisten Adm Ekbang, Sukhyar Mulyamin, digelar di Ruang Rapat Sekdakab, Kantor Bupati Langkat, Selasa (21/11/2023). 

"Rapat ini dilakukan dalam rangka membahas tujuan Rencana Tindak Darurat (RTD) dan panduan bagi pemilik bendungan, pembangun bendungan, pengelola bendungan dan instansi terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan terjadi kegagalan bendungan," kata Sukhyar. 

Adapun bendungan yang dimaksud, tambah Sukhyar, yakni bendungan Wampu yang terletak di sungai Lau Biang (Sungai Wampu) tepatnya berada di sekitar 70 m ke arah hilir dari percabangan antara sungai Lau Biang dan sungai Mbelin. 

Secara administratif, lokasi bendungan tersebut  berada di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabulu, Kabupaten Karo. Lokasi tersebut dapat ditempuh melalui jalan darat dengan jarak 120 Km dari Kota Medan. 

"Saya mengingatkan kepada pengelola bendungan PLTA Wampu untuk bisa memberikan perhatian khusus kepada masyarakat Kabupaten Langkat yang merupakan daerah terdampak apabila terjadi bencana banjir," tegas Sukhyar. 

Selain itu, mantan Kadis Perdagangan Pemkab Langkat ini juga berharap kepada pengelola PLTA untuk selalu memberikan informasi terkait apabila ada kegiatan yang berpotensi mengalami bencana, agar segera mengambil langkah tanggap terkait bencana.

Menanggapi hal tersebut, pihak pengelola PLTA Wampu, Salman Faris, yang ditunjuk sebagai konsultan oleh Indra Karya Persero didampingi Kiki dan Andri (PT WEP) mengatakan, rencana tindak lanjut RTD adalah panduan bagi pemilik bendungan, pembangunan bendungan dan pengelolah bendungan serta instansi terkait tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan terjadi kegagalan bendungan.

“Pencegahan bencana adalah serangkaian  kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana," kata Salman Faris.

Salman  menjelaskan, PT WEP melalui konsultan Indra Karya Persero siap  berkoordinasi dengan Pemkab Langkat terkait apa yang dibutuhkan. 

"Kami berharap kerjasama dan persetujuan ini dapat berjalan lancar," terangnya. *(ika)