Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemilu 2024, ASN Pemkab Langkat harus Bebas dari Intervensi Politik

Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, membuka Sosialisasi UU Nomor 20 tahun 2023 dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN menghadapi kontestasi politik 2024 yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (23/11/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Langkat| Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dan bebas dari intervensi politik. 

Hal tersebut diungkapkan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, saat membuka Sosialisasi UU Nomor 20 tahun 2023 dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN menghadapi kontestasi politik 2024 yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (23/11/2023). 

Penandatanganan ikrar netralitas ASN tersebut dilakukan oleh Sekdakab, Analis Kebijakan Ahli Utama, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah (KPD), Camat dan Kepala Bagian.

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH dan Kepala BKN Regional VI Medan Dr.Janry HUP Simanungkalit SSi MSi.

"Sejak UU nomor 20 tahun 2023 diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2023, hal ini menjadi  tonggak sejarah baru dalam manajemen ASN di Indonesia dengan berbagai perubahan yang dibawa oleh undang-undang tersebut. Diharapkan ASN dapat bekerja lebih profesional bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," terang Afandin. 

Ketua Korpri Langkat, Indra Salahudin, mengatakan, kegiatan Sosialisasi UU nomor 20 tahun 2023 dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN menghadapi kontestasi politik 2024 yang dirangkai dengan  HUT Korpri ke 52, Pemkab Langkat melakukan beberapa rangkaian kegiatan.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi UU nomor 20 tahun 2003 tentang aparatur sipil negara.

"Melalui momentum kegiatan ini diharapkan akan dapat mewujudkan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, netralitas, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat pemersatu dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945," kata Indra Salahudin. *(ika)