Komitmen ini ditunjukan dengan menganugerahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen kepada para kepala daerah untuk kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur, serta Pasar Tertib Ukur.
Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen dilakukan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023).
“Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mewujudkan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Konsumen berdaya, secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, upaya untuk terus melindungi konsumen memiliki tantangan yang besar.
Hal ini mengingat, Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia yang mencapai 278 juta jiwa yang seluruhnya adalah konsumen sekaligus target pasar produk dalam dan luar negeri.
“Untuk itu, pemberian penghargaan ini juga merupakan bentuk apresiasi Kementerian Perdagangan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang memiliki komitmen dalam upaya peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga,”tandasnya.
Penghargaan untuk Kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada 6 daerah, sementara Penghargaan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat diberikan kepada 5 kepala daerah.
Dari 5 pasar yang menerima penghargaan penerapan SNI Pasar Rakyat, 4 pasar rakyat merupakan pendampingan dari Kementerian Perdagangan dan 1 pasar rakyat mengajukan sertifikasi secara mandiri.
Pemberian penghargaanmerupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI Pasar Rakyat secara konsisten sehingga manajemen pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih profesional, memberikan kenyamanan bagi pengunjung pasar, serta meningkatkan daya saing pasar rakyat yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada 18 daerah yang terdiri atas 1 Provinsi dan 17 kota/kabupaten yang berhasil memenuhi 2 kriteria penilaian.
Pertama, kriteria utama yang terdiri atas 2 indikator yaitu Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur.
Kedua, kriteria penunjang yang terdiri atas 2 indikator yaitu Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Pelayanan.
Sementara itu, Penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada 581 pasar rakyat yang tersebar di 107 kota/kabupaten di 28 provinsi.
Penghargaan ini diberikan kepada pasar yang memenuhi kriteria dimana alat ukur yang digunakan di pasar telah ditera ulang dan bertanda sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen.
Mendag Zulkifli Hasan menyambut baik pemberian total 610 Penghargaan Perlindungan Konsumen.
Mendag Zulkifli Hasan juga bersyukur sebagian pasar rakyat sudah ber-SNI dan sebagian besar pasar rakyat sudah tertib ukur karena berarti konsumen semakin aman saat berbelanja.
Pada acara pemberian penghargaan tersebut,Mendag Zulkifli Hasan juga menyerahkan secara simbolis Cap Tanda Tera kepada Pemerintah Daerah Penerima Penghargaan Daerah Tertib Ukur selama 2 tahun berturut-turut, yaitu Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Purwakarta.
Cap Tanda Tera memiliki peranan yang sangat penting terhadap legalitas dan kepastian hukum penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya.
Mendag Zulkifli Hasan juga terus menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi untuk mewujudkan konsumen berdaya.
“Komitmen dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Penghargaan ini sekaligus sebagai bukti bahwa pemerintah daerah berkomitmen tinggi menyelenggarakan perlindungan konsumen secara konsisten. Mari kita bersama-sama mewujudkan kesadaran konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya,” pungkas Mendag Zulkifli Hasan. *(jasmin)