Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Harga Referensi CPO Menguat, Bea Keluar CPO US$18/MT, Pungutan Ekspor CPO US$75/MT

Tandan buah segar sawit yang siap dipanen untuk diolah menjadi CPO. Pada periode 16-30 November, PE ditetapkan sebesar US$750,54/MT.suaratani,com-ika

SuaraTani.com -  Jakarta| Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS),atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE),untuk periode 16—30 November2023 adalah sebesar US$750,54/MT.

Nilai ini meningkat sebesar US$1,61atau 0,22% dari periode 1—15November 2023 yang tercatat US$748,93/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor1911 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 16-30 November2023.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Oktober 2023—9 November2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$734,60/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$766,49/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$820,68/MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar US$750,54/MT.

“Saat ini HR CPO mengalami peningkatanyang menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar US$18/MT dan PE CPO sebesar US$75/MT untuk periode paruh kedua bulan November 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo.Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16—30 November2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar US$18/MT.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16—30November 2023 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar US$75/MT.

Nilai BK dan PE CPO tersebut tetap sama dengan periode 1—15 November 2023.

Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu terdapat proyeksi penurunan produksi kelapa sawit di Indonesia.

Dan adanya peningkatan permintaan minyak nabati dari Tiongkok sebagai negara konsumen utama produk CPO beserta turunannya. *(jasmin)