Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Business Matching BIK 2023 Dorong Wirausaha Inklusif melalui NIB Ramah Disabilitas

Staf Khusus Peningkatan Pengusaha Nasional Kementerian Investasi/BKPM, M. Pradana Indraputra, saat menghadiri acara Business Matching Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2023.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Yogyakarta| Kementerian Investasi/BKPM, Otoritas Jasa Keuangan, dan Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial menggelar acara Business Matching Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2023. 

Tema kegiatan BIK 2023 tahun ini yang diselenggarakan pada 26-29 Oktober 2023 di Kantor OJK Yogyakarta adalah “Akses Keuangan Merata, Masyarakat Sejahtera.” 

Dalam acara tersebut Kementerian Investasi/BKPM melakukan sosialisasi dan menerbitkan Nomor Izin Berusaha (NIB) terutama bagi penyandang disabilitas yang sudah memiliki usaha maupun yang baru ingin memulai usaha. 

Staf Khusus Peningkatan Pengusaha Nasional Kementerian Investasi/BKPM, M. Pradana Indraputra, mengatakan, program ini bertujuan agar pengusaha baru, tak terkecuali pengusaha penyandang disabilitas mengetahui berbagai kemudahan khususnya dalam berusaha. 

Pada acara ini Kementerian Investasi/BKPM melakukan sosialisasi dan membagikan NIB kepada seluruh partisipan Business Matching yang hadir pada hari itu. 

“Begitupun untuk pertama kalinya (Sosialisasi NIB) menggunakan interpreter Bahasa Isyarat dalam penyampaian materi. BIK 2023 menjadi wujud sinergi pemerintah dan kami siap memotivasi semangat berwirausaha tanpa diskriminasi,” ujar Pradana. 

Sebagai salah satu rangkaian kegiatan BIK 2023, Business Matching merupakan intermediasi penyaluran kredit/ pembiayaan bagi UMKM melalui Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal. 

Berfokus pada segmentasi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas, Kementerian Investasi/BKPM memiliki target ambisius yakni menerbitkan 10.000 NIB bagi pengusaha disabilitas pada tahun ini. 

Diharapkan program ini bisa mendorong pertumbuhan kelompok usaha disabilitas di seluruh Indonesia. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, OJK akan memprioritaskan sejumlah segmen masyarakat yang perlu terus diperluas inklusinya seperti penyandang disabilitas dan masyarakat terpencil, peningkatan keuangan masyarakat khususnya bagi difabel dan masyarakat berada di daerah terpencil penting untuk terus dilakukan. 

“Seluruh masyarakat berhak untuk mendapat perlakuan dalam mengakses produk dan layanan jasa keuangan,” kata Mahendra.

Pradana menambahkan Kementerian Investasi/BKPM RI juga menyediakan ‘Bilik Investasi’ sebagai sarana ‘1-on-1 on-the-spot mentoring’ apabila pelaku usaha disabilitas mengalami hambatan ataupun kendala ketika proses pembuatan NIB. 

“Sebanyak 10.000 NIB secara ambisius kita targetkan terbit pada tahun ini untuk pengusaha disabilitas. Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi penyandang disabilitas karena mereka memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada perekonomian lewat usaha kecil,” tambahnya.

Program ini menegaskan komitmen Kementerian Investasi/BKPM RI dalam memberdayakan seluruh lapisan masyarakat. 

Dengan inklusi ekonomi, diharapkan penyandang disabilitas dapat terus berkontribusi pada kemajuan negeri menurut kemampuan dan keahlian mereka masing-masing, serta mencerminkan semangat inklusi dan non-diskriminasi dalam kesempatan berusaha. 

“Harapannya, pengusaha disabilitas tidak lagi merasa kesulitan dalam proses registrasi dan pembukaan usaha, serta program serupa bisa diekspansi ke daerah-daerah lain,” tambahnya. 

Pada tahap selanjutnya, Kementerian Investasi/BKPM akan terus memantau implementasi dari program ini, apakah NIB inklusif ini berdampak bagi mereka atau masih ada hambatan lain yang belum kami redakan. 

“Kami akan terus mengajak berbagai pihak untuk terus mendukung inklusi ekonomi ini, misalnya dengan pelatihan, mentoring bisnis, atau insentif memulai usaha,” ungkap Dana yang juga merupakan Ketua Milenial and Business Center ILUNI UI ini. 

Dengan demikian, Program Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2023 dan pembagian NIB inklusif menjadi aksi nyata sinergi pemerintah dalam upaya mewujudkan perekonomian inklusif disabilitas. sehingga penyandang disabilitas Indonesia dapat merealisasikan diri secara maksimal. 

Kemudahan proses izin berusaha dari Kementerian Investasi/BKPM, melalui otomatisasi penerbitan NIB untuk usaha dengan resiko rendah, diharapkan  dapat memotivasi pengusaha disabilitas untuk berkarya dan berkompetisi selayaknya pengusaha pada umumnya. 

Kedepannya, harmonisasi regulasi lintas sektor perlu diperkuat demi menghilangkan diskriminasi bagi pengusaha berkebutuhan khusus. *(ika)