Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tindaklanjuti Keluhan Pedagang, Ombudsman RI Datangi Pasar Delima Indrapura

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar berdialog dengan Pedagang Pasar Delima Indrapura saat mengunjungi pasar, Selasa (10/10/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Indrapura| Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut, melihat langsung kondisi Pasar Delima, Indrapura, Batubara, Selasa (10/10/2023) sore. 

Kunjungan ini dalam rangka penyelesaian laporan puluhan pedagang lama yang belum mendapatkan kios di pasar yang baru dibangun dengan biaya APBN tersebut. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menjelaskan, sesuai keterangan para pedagang, pembangunan Pasar Delima Indrapura ini dilakukan setelah terbakar tahun 2015. 

Pembangunan dilakukan 2 tahap dengan anggaran total sekitar Rp 8,6 miliar yang bersumber dari APBN. 

Pembangunan tahap pertama dilalukan tahun 2017 dengan anggaran Rp 5,8 miliar untuk 100 unit kios dan 44 lapak. 

Kemudian pembangunan tahap kedua dilakukan tahun 2022 dengan anggaran Rp 2,8 miliar untuk 72 kios dan 24 lods.

“Sayangnya, dari laporan pedagang yang kita terima, masih terdapat 27 nama pedagang lama yang belum mendapatkan kios atau lods,” kata Abyadi saat dihubungi, Rabu (11/10/2023). 

Ironisnya lanjut Abyadi, meski masih banyak pedagang lama yang belum dapat kios, tapi sudah banyak bermunculan nama-nama baru yang bukan pedagang mendapatkan kios. 

Bahkan menurut para pedagang lama, ada beberapa nama orang baru yang justru mendapatkan 2 sampai 3 kios. padahal, masih banyak nama pedagang lama yang belum dapat. 

Selain itu, ada juga sekitar 6 kios di posisi terdepan, diklaim untuk perkantoran. Tapi para pedagang menduga ke 6 unit kios itu bukan diperuntukkan untuk kantor. 

Karena terbukti terjadi di pembangunan tahap I. Ada 2 unit kios yang saat itu diklaim untuk kantor. Tapi faktanya sekarang justru menjadi kios berdagang.

Abyadi menjelaskan, para pedagang berharap agar Pemkab Batubara mengutamakan distribusi kios ini kepada para pedagang lama sesuai jumlah kios yang mereka miliki saat di pasar lama. 

"Artinya, kalau dulunya pedagang lama punya 2 atau 3 kios, maka sekarang mereka juga harus dapat 2 atau 3 kios. Bila pedagang lama sudah terpenuhi, baru dibuka penjualan kios kepada orang baru," harap Abyadi Siregar. 

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, hari ini Rabu (11/10/2023), tim Ombudsman akan bertemu dengan pihak Pemkab Batubara. 

"Ibu Sekda sudah menghubungi saya. Dan dijadwalkan hari ini bisa bertemu dengan Pemkab. Paling tidak bertemu dengan Dinas Perdagangan Batubara yang membawahi pengelolaan Pasar Delima itu," jelas Abyadi Siregar. *(junita sianturi)