Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sindikat Curanmor Berhasil Dibongkar, Sat Reskrim Polres Taput Ringkus 2 Orang Pelaku

Kedua tersangka pencurian sepeda motor bersama barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yang berhasil disita.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Taput.

Dari sindikat tersebut, 2 pelaku berhasil ditangkap yakni AS (26) warga Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung, Taput  dan  MFL (29) yang merupakan warga Kelurahan Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung.

Kapolres Taput,  AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan, mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap dari 2 tempat yang berbeda pada Selasa (24/10/2023).

Tersangka AS  ditangkap Tim Opsnal di tempat billar di dekat rumahnya, sedangkan tersangka MFLs ditangkap dari rumahnya sendiri.

Hasil interogasi kedua tersangka, mereka merupakan sindikat spesialis curanmor dimana sindikat itu   berjumlah 3 orang. 

“Yang berhasil ditangkap masih 2 orang, sedangkan 1 orang lagi bernama JS masih dalam pengejaran, ujar Delianto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (26/10/2023). 

Penangkapan kedua tersangka bermula atas laporan korban Khodijah Hasibuan (23), warga Desa Huta Lombang Kecamatan Lubuk Barumum, Padang lawas.

Khodijah melaporkan peristiwa pencurian sepeda motornya jenis Honda Beat BK 2541 AKG ke Polres Taput tanggal 19 oktober 2023,  saat parkir di depan rumah temannya di Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Taput.

Laporan kedua datang dari Siti Bonur Meluana Sinaga (39), warga Desa Silait Lait kecamatan Siborongborong Taput. Sepeda motor Honda Beat BB 3179 BI hilang saat parkir di depan rumahnya.

“Kedua korban mengaku belum lama memarkirkan kendaraannya,” terang Delianto

Setelah dilakukan penyelidikan, lalu Tim Opsnal mengidentifikasi pelaku dan akhirnya berhasil menangkap keduanya.

Saat diperiksa kata Delianto, kedua tersangka pun mengakui bahwa merekalah pelaku pencurian tersebut.

Sepeda motor yang dicuri sudah di jual ke JS, warga Sibolga Julu kabupaten Tapteng. Setelah keterangan keduanya di peroleh lalu tim mengejar pembelinya ke sibolga julu.

“Sayangnya pembeli sempat melarikan diri. Namun kedua sepeda motor tersebut masih tersimpan di gudang di belakang rumahnya. Dan petugas pun menyita untuk barang bukti,” terangnya.

Tersangka juga mengakui sudah berulang-ulang melakukan pencurian selama 1 tahun terakhir. Ini akan menjadi pengembangan untuk mengetahui dimana-mana mereka melakukan pencurian.

Kedua tersangka dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *(darwin nainggolan)