Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PT GSA Dipastikan Tidak Memiliki Izin KBLI untuk Industri

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menggelar pertemuan dengan Dinas PMPTSP Sumut, Dinas PMPTSP Medan dan juga Dinas Perindustrian, Perdagangan Medan terkait PT GSA di Kantor Ombudsman Sumut, Selasa (10/10/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregat menyebutkan jika PT Global Solid Agrindo (GSA) dipastikan tidak memiliki izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk jenis industri sejak berdiri tahun 2019. 

Itu artinya, selama 4 tahun, pabrik pengolahan jagung yang berlokasi di kawasan padat pemukiman tersebut beroperasi secara illegal.

“Karena illegal, maka kasus ini tidak hanya menjadi masalah administratif perizinan. Tapi bisa menjadi urusan aparat penegak hukum (APH), yakni kepolisian,” kata Abyadi Siregar, Selasa (10/10/2023).

Abyadi menjelaskan hal tersebut ketika ditanya wartawan hasil pertemuan dengan Dinas PMPTSP Provinsi, PMPTSP Medan dan Disperindag Medan, terkait tindaklanjut penanganan laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT GSA.

Karena itu, lanjut Abyadi Siregar, agar masalah ini diproses secara pidana oleh kepolisian, maka warga Jalan Mangaan V, yang merasa dirugikan, bisa saja membuat laporan pengaduan kepada kepolisian sehingga diproses secara pidana.

Dari pertemuan juga terungkap, bahwa PT GSA sebetulnya hanya memiliki izin KBLI jenis perdagangan. Bukan izin KBLI jenis industri. 

Izin yang dimiliki PT GSA masuk dalam KBLI 46100 dan 46900 yang berarti jenis usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa atau mendapatkan fee/keuntungan. 

Kemudian, klasifikasi usaha ini juga masuk jenis perdagangan besar berbagai macam barang.  

Sebetulnya, lanjut Abyadi Siregar, sangat mudah untuk mengurus klasisifikasi perizinan usaha tersebut. Artinya, mudah untuk mendapatkan izin usaha. 

Namun begitu, jelas Abyadi, badan usaha yang sudah memiliki izin, bukan berarti bebas melakukan pencemaran lingkungan. 

“Perusahaan yang memiliki izin tapi mencemarkan lingkungan, itu wajib ditertibkan. Karena masyarakat wajib diselamatkan,” pungkasnya. *(junita sianturi)