Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Taput Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu

Tersangka pengedar dan pemakai narkoba yang  berhasil diringkus Polres Taput.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Polres Tapanuli Utara (Taput) membuktikan keseriusannya dalam membersihkan peredaran narkoba di wilayah Taput.

Hal ini ditunjukkan dengan menangkap 1 pengedar dan 2 pemakai narkoba jenis sabu,dari Kecamatan Siborongborong.

Ketiga tersangka tersebut yaitu TS  (59), warga Jalan.Sanif, Kelurahan Pasar Siborongborong,  Kecamatan Siborongborong, SN (28) warga  Jalan Sisingamangaraja No. 44, Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong, dan  TSS  (29), warga  Jalan Juara Monang, Desa Balige II,  Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom, membenarkan penangkapan tersebut. 

Gultom menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

Tersangka TS ditangkap di Desa Pariksabungan tepatnya di Jalan Siborongborong - Balige, Kecamatan Siborongborong, Rabu (27/9/2023).

Saat ditangkap, tersangka sedang asyik menikmati sabu-sabu di kamar rumahnya sendirian. Saat itu, sebahagian lagi narkoba jenis sabu tersebut masih terletak di atas meja di depan tersangka.

Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 

1 unit handphone android, 2 buah mancis , 1 pipa kaca,  1 buah Bong, 1 buah pipa kaca yang dihubungkan dengan  kompeng karet warna merah.

“Saat diperiksa, tersangka mengakui narkoba tersebit miliknya yang dibeli dari seseorang warga Kabupaten Toba,” ujar Gultom ketika dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

Selanjutnya, Pada Sabtu (28/9/2023), kembali berhasil menangkap tersangka SN dari Jalan Siborongborong-Balige, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong Taput.

Saat ditangkap,  tersangka sedang berada di sebuah cafe, dimana narkoba tersebut sudah dikantongi sebelum masuk ke cafe tersebut.

Ketika digeledah, ditemukan barang bukti narkoba dari kantong celana berupa 1  paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 0.55 Gr, 1 unit handphone Samsung warna hitam dan 1 unit handphone android.

Saat diinterogasi di TKP, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut di beli dari TSS.

Selanjutnya tim bergerak mengejar TSS ke Toba dan TSS pun berhasil ditangkap di Jalan Gustav Piligram Desa Balige I Kecamatan Balige,  Kabupaten Toba.

Kedua tersangka pun diboyong ke Polres Taput untuk pengembangan. 

“Saat ini ketiga tersangka pun sudah resmi di tahan untuk pengembangan,” pungkasnya.*(darwin nainggolan)